Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menyatakan bahwa SKP3 merupakan langkah terbaik karena tidak final dan sesuai dengan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tim dokter menyimpulkan Soeharto tidak mungkin dan karena itu tidak bisa diajukan ke persidangan. Selanjutnya PN Jakarta Selatan mencoretnya dan mengembalikan ke Kejaksaaan Agung. Abdul Rahman menyatakan bahwa kasus perdata Soeharto sudah sampai di tangan Jamdatun Prasetyo.
Tidak ada alternatif lain, selama ini Kejagung menunggu kapan sembuhnya Soeharto. Sudah kita putus menutup perkara karena alasan kesehatan, kata Abdul Rahman Saleh seusai rapat berakhir.
















