Pembahasan Rekayasa Konstitusional Pasca Putusan MK 62/2024 Masih Dikaji DPR
Terbaru

Pembahasan Rekayasa Konstitusional Pasca Putusan MK 62/2024 Masih Dikaji DPR

Dalam putusannya, MK memberikan mandat kepada DPR dan pemerintah untuk melakukan constitutional engineering.

CR 33
Bacaan 3 Menit

Rifqinizamy juga menyebut bahwa Komisi II DPR RI telah ditugaskan untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap sistem kepemiluan, mulai dari pemilu legislatif, pemilihan presiden, hingga pilkada. Evaluasi ini akan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, seperti masyarakat sipil, akademisi, serta partai politik di luar parlemen.

“Kami ingin mendapatkan masukan dari berbagai pihak untuk menyusun blueprint sistem kepemiluan yang lebih baik di masa mendatang, termasuk menentukan metode legislasi yang tepat, apakah melalui omnibus law, kodifikasi, atau undang-undang parsial seperti yang ada saat ini,” jelasnya.

Rifqinizamy kemudian berharap hasil dari webinar ini dapat menjadi masukan penting bagi Komisi II DPR RI. "Kami sadar bahwa negara kita berada di atas dua rel yang tak terpisahkan, yaitu demokrasi sebagai perwujudan kedaulatan rakyat dan negara hukum sebagai landasan utama. Masukan dari akademisi seperti APHTN-HAN sangat berharga dalam menjaga keseimbangan antara keduanya," pungkasnya.

Terpisah, Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) menggelar Webinar Nasional bertajuk “Rekayasa Konstitusional Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Webinar ini bertujuan memberikan respons akademik dan masukan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno pada 2 Januari 2025.

Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat APHTN-HAN, Prof. Bayu Dwi Anggono, menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya APHTN-HAN untuk menyebarluaskan informasi serta memberikan sumbangan pemikiran terkait perkembangan ketatanegaraan yang sedang hangat dibahas.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menarik perhatian karena tidak hanya membatalkan norma terkait ambang batas minimal pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga memberikan pesan penting kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional agar pemilihan presiden tetap berlangsung secara efektif dan tidak menimbulkan kekacauan," ujar Prof. Bayu.

Dalam pertimbangan hukum putusannya, kata dia, MK mengingatkan pentingnya langkah rekayasa konstitusional guna mencegah munculnya terlalu banyak pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berpotensi merusak esensi dari pelaksanaan pemilu langsung oleh rakyat.

"Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana rekayasa tersebut dilakukan tanpa melanggar hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk mencalonkan pasangan calon?" tegasnya.

Lebih lanjut, ia berharap agar proses pembaruan legislasi melibatkan partisipasi dari berbagai pihak yang memiliki perhatian besar terhadap isu kepemiluan.

“Kami berharap diskusi dalam webinar ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembentuk undang-undang, yang saat ini sedang mempersiapkan pembaruan legislasi di bidang kepemiluan,” tutur Prof. Bayu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info