Tim dari pemerintah telah melakukan harmonisasi dengan sejumlah peraturan perundangan yang mengatur tentang hal serupa. DIM RUU TPKS yang telah disusun menitikberatkan upaya keberpihakan terhadap kepentingan terbaik untuk korban agar mendapat perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban, keluarga korban, dan saksi secara cepat, tepat, dan komprehensif. Termasuk soal hak ganti rugi atau restitusi bagi korban tindak pidana.
“Dalam rangka itulah, dibuat penyelenggaraan layanan terpadu melalui mekanisme one stop service menjadi terobosan baru yang diperkuat dalam pelaksanaannya di tingkat pusat dan daerah,” lanjutnya.
Perempuan yang biasa disapa Bintang Puspayoga itu mengatakan DIM yang dibuat pemerintah bakal memperkuat koordinasi antar pemerintah pusat dan daerah melalui kementerian dan/atau lembaga terkait. Kemudian pemerintah daerah dan masyarakat serta lembaga layanan berbasis masyarakat berupaya melakukan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Dia melanjutkan DIM RUU TPKS pun mencakup penguatan kapasitas sumber daya manusia penyedia layanan serta aparat penegak hukum yang bakal dilakukan pemerintah. Tentu saja dalam memastikan layanan dan pendampingan korban korban dengan mengedepankan prinsip hak asasi manusia dan sensitivitas gender.
Sebagaimana diketahui, RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR setelah diparipurnakan pada pertengahan Januari lalu. Namun dalam perkembangannya, pembahasan sempat terkendala akibat belum adanya penunjukan dari Badan Musyawarah (Bamus) saat itu. Namun demikian, akhirnya Bamus di pertengahan Maret menunjuk Baleg menjadi alat kelengkapan dewan yang membahas RUU TPKS bersama pemerintah.
















