Pembelaan Para Maskapai Penerbangan Soal Dugaan Kartel Tiket
Utama

Pembelaan Para Maskapai Penerbangan Soal Dugaan Kartel Tiket

Kuasa hukum Garuda Group menolak terjadi pelanggaran atau kartel dalam penetapan tiket pesawat. Investigator menegaskan memiliki perhitungan ekonomi yang diduga terjadi perilaku kartel.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Masih dalam TBA (tarif batas atas) dan bukan eksesif sehingga indikasi kartel dengan kenaikan harga eksesif tidak terbukti,” jelasnya.

 

Pembelaan juga disampaikan pihak Lion Air Group. Kuasa hukum terlapor V, VI dan VII dari Harris Arthur Hedar dan Rekan menyatakan KPPU tidak memiliki kewenangan sehubungan pengaturan harga tiket. Menurutnya, kewenangan tersebut dimiliki Kementerian Perhubungan. Selain itu, dia juga menolak terjadi perjanjian penetapan harga dalam penetapan harga tiket maskapai penerbangan.

 

“Terjadi over lap karena KPPU tidak berwenang memeriksa perkara a quo,” jelas kuasa hukum tersebut.

 

Sementara itu, pihak Sriwijaya Air selaku terlapor III dan IV menyatakan belum dapat menyampaikan pendapat karena jajaran direksi perusahaan sedang mengalami perombakan internal.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, persidangan KPPU terhadap tujuh maskapai ini telah mengalami penundaan dalam agenda penyerahan dan/atau pembacaan tanggapan Terlapor terkait Perkara Nomor 15/KPPU-L/2019 Dugaan Pelanggaran (LDP) Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri. Seharusnya, sidang tersebut berlangsung pada Rabu (25/9) lalu.

 

(Baca: KPPU Sidang 7 Maskapai: Lion Air Group Tolak Tawaran Perubahan Perilaku)

 

Investigator KPPU menduga ketujuh terlapor diduga melanggar Pasal 5 terkait penetapan harga dan Pasal 7 terkait kartel untuk mempengaruhi harga dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Adapun tiga bentuk pelanggaran penetapan harga dan kartel yang ditemukan investigator terdiri dari pertama, adanya dugaan tindakan bersama sama para terlapor untuk melakukan pengurangan atau meniadakan tiket subclass rendah. Kedua, adanya kerjasama manajemen Garuda Group dan Sriwijaya Group.

 

Ketiga, adanya tindakan bersama-sama para terlapor untuk melakukan pengurangan jumlah penerbangan melalui pembatalan jadwal penerbangan. Lebih lanjut, bentuk penetapan harga sebagaimana dimaksud dalam Perkom KPPU No. 4 Tahun 2011 digaris bawahi Investigator berupa kesepakatan meniadikan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar sehingga membatasi pasokan dan memelihara harga tinggi.

 

Investigator KPPU juga menyampaikan tampak bahwa harga tiket yang digunakan terlapor memiliki pola yang sama di setiap bulannya. Sedangkan terdapat maskapai lain memiliki pola harga yang berbeda. Tidak hanya itu, di low season pada Januari-April, beberapa maskapai itu cenderung tidak menurunkan atau menstabilkan harga tiket. Kemudian, terdapat maskapai yang mengikuti pola kenaikan harga di saat high season, namun saat low season tidak mengikuti pola harga yang sama dengan maskapai lain.

 

Investigator KPPU Arnold Sihombing menyatakan pihaknya tetap yakin terjadi pelanggaran dalam penetapan hargat tiket pesawat. Dia juga menjelaskan pihaknya telah memiliki bukti ekonomi. “Terkait intervensi sah-sah saja (ada pengecualian) kalau melihat Pasal 50 (UU 5/1999). Tapi, kami ada hitung-hitungan ekonomi pada periode itu ada perilaku kartel di antara penyediaan jasa penerbangan kelas ekonomi domestik,” tandas Arnold.

 

Tags:

Berita Terkait