Pembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak
Berita

Pembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak

Mahkamah tidak berwenang menentukan model pemilu serentak dan hanya memberi pedoman enam pilihan model pemilu serentak yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan konstitusional agar lebih efektif dan berkualitas.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan konstitusionalitas pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak melalui pengujian Pasal 167 ayat (3), Pasal 347 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu; dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 201 ayat (7), Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).

 

Meski putusannya ditolak, putusan bernomor 55/PUU-XVII/2019 yang dibacakan pada Rabu 26 Februari 2020 ini, MK memberi enam penafsiran desain pemilu serentak yang dianggap konstitusional. Enam penafsiran ini setelah MK menelusuri kembali original intent pemilu serentak dalam UUD Tahun 1945; keterkaitan antara pemilu serentak dalam konteks penguatan sistem pemerintahan presidensial; dan makna pemilu serentak dalam Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013.

 

Ada sejumlah pilihan model keserentakan pemilu yang tetap dapat dinilai konstitusional berdasarkan UUD Tahun 1945. Pertama, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD. Kedua, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Ketiga, pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota. Empat, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota.

 

Lima, pemilu serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota. Enam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden.

 

Namun begitu, penentuan model yang dipilih menjadi wilayah pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) untuk memutuskannya. Dalam memutuskan pilihan model keserentakan penyelenggaraan pemilu, pembentuk UU perlu mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, pemilihan model berimplikasi terhadap perubahan UU dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu. Kedua, kemungkinan perubahan UU terhadap pilihan model-model itu dilakukan lebih awal agar tersedia waktu untuk simulasi sebelum perubahan ini benar-benar efektif dilaksanakan.

 

Ketiga, pembentuk UU memperhitungkan dengan cermat semua implikasi teknis atas pilihan model yang tersedia, sehingga pelaksanaannya tetap berada dalam batas penalaran yang wajar untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas. Keempat, pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih melaksanakan hak memilih sebagai wujud kedaulatan rakyat. Kelima, tidak acap kali mengubah model pemilihan langsung secara serentak agar terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilu.

 

“Dalil Pemohon perihal pemaknaan frasa ‘pemungutan suara dilaksanakan secara serentak’ dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945, tidak beralasan menurut hukum.  Mahkamah tidak berwenang menentukan model pemilihan serentak diantara varian pilihan model yang telah dipertimbangkan yang dinyatakan konstitusional sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan dalam pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden dan Wakil Presiden,” demikian bunyi pertimbangan putusan ini. Baca Juga: Ahli: Perlu Pemisahan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah  

Tags:

Berita Terkait