“Dalil Pemohon perihal pemaknaan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 dan persoalan konstitusionalitas Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9) UU 10/2016 menjadi kehilangan relevansi untuk dipertimbangkan Mahkamah. Karena itu, dalil Pemohon berkenaan Pasal 3 ayat (1) UU 8/2015 serta Pasal 201 ayat (7) dan ayat (9) UU 10/2016 ini pun adalah tidak beralasan menurut hukum.”
Menurut Mahkamah, penentuan beberapa model (rancang bangun) tersebut karena Putusan MK No. 14/PUUXI/2013 belum begitu tegas menentukan desain atau waktu keserentakan pemilu dimaksud. Bahkan, meski menggunakan original intent Pemilu Serentak Lima Kotak, apabila dibaca seksama Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 hanya sekali menyebut pemilu serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD (provinsi dan Kabupaten/kota) dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (hlm. 83). Sementara itu, penyebutan pemilu serentak sebagai pemilihan presiden dan wakil presiden diselenggarakan serentak dengan pemilihan anggota lembaga perwakilan disebut sebanyak 8 kali.
Karena itu, sebagai bagian penguatan sistem pemerintahan presidensial, pemiliu serentak dengan cara menyerentakan pemilu anggota lembaga perwakilan (DPR, DPD, dan DPRD) dengan pemilu presiden dan wakil presiden masih terbuka kemungkinan ditinjau dan ditata kembali. Peninjauan dan penataan ini dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah prinsip dasar keserentakan pemilu dalam praktik sistem pemerintahan presidensial.
Permohonan perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019 ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terkait pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak melalui pengujian Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu; serta Pasal 3 ayat (1), Pasal 201 ayat (7) dan Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada. Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 22E ayat (2) UUD Tahun 1945 secara bersyarat.
Pemohon menilai sistem pemilu serentak dengan model lima kotak tidak sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Desain pelaksanaan pemilu lima kotak pada satu hari bersamaan tersebut, membuat pemenuhan prinsip pemilu demokratis yang merupakan cerminan dari asas pemilu dalam Pasal 22E ayat (2) UUD Tahun 1945 telah terlanggar. Baca Juga: Pandangan Ahli Terkait Konstitusionalitas Pemilu Serentak
Mereka berpedoman pada Putusan MK No. 14/PUU-XI/2013 dimana Mahkamah memberi penegasan desain pemilu serentak adalah sesuatu yang memiliki pengaruh signifikan terhadap peta checks and balances terutama efektivitas sistem presidensial. Namun, desain pelaksanaan pemilu lima kotak ini berakibat pada lemahnya posisi presiden untuk menyelaraskan agenda pemerintahan dan pembangunan. Hal ini disebabkan karena pilkada dengan DPRD tidak diserentakkan seperti pilpres dan pemilu legislatif. Padahal, kepala daerah perpanjangan tangan pemerintahan pusat sekaligus sebagai penyelenggara otonomi daerah.
Untuk itu, Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai pemungutan suara dilaksanakan secara serentak yang terbagi atas pemilu serentak nasional untuk memilih DPR, Presiden, dan DPD. Dan dua tahun setelah pemilu serentak nasional dilaksanakan pemilu serentak daerah untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Gubernur, Bupati, dan Walikota.
















