Pembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak
Berita

Pembentuk UU Diminta Menata Ulang Model Pemilu Serentak

Mahkamah tidak berwenang menentukan model pemilu serentak dan hanya memberi pedoman enam pilihan model pemilu serentak yang telah dipertimbangkan dan dinyatakan konstitusional agar lebih efektif dan berkualitas.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Pemilu eksekutif dan legislatif

Menanggapi putusan ini, Perludem menilai pemilu konstitusional adalah pemilu yang dilaksanakan secara serentak antara pemilihan eksekutif dengan pemilihan legislatif. Konsepsi keserentakan yang diperintahkan MK yang pasti adalah pemilihan Presiden, DPR, dan DPD harus dilaksanakan secara serentak.

 

“Pembentuk UU, DPR dan pemerintah segera membuka kanal partisipasi masyarakat dan seluruh kelompok kepentingan seluas-luasnya untuk memberi masukan, melakukan simulasi, dan menghitung segala kemungkinan dengan cermat dan hati-hati, sebelum menentukan pilihan model pemilu serentak mana yang akan dipilih untuk pelaksanaan pemilu di Indonesia ke depan,” ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam keterangannya.

 

Titi mengapresiasi Putusan MK ini yang telah meletakkan fondasi penting dalam sistem penyelenggaraan pemilu ke depan. Karena itu, perdebatan apakah pemilu serentak perlu diubah lagi atau tidak, dapat dialihkan pada pendalaman dan perdebatan yang jauh lebih penting. Misalnya, model pemilu serentak mana yang lebih memberi penguatan terhadap daulat rakyat, sistem presidensial, dan integritas demokrasi Indonesia ke depan.

 

“Tentu saja sebelum menentukan pilihan perlu dilakukan pencermatan, pengkajian, simulasi yang detail, dan hati-hati,” katanya.

Tags:

Berita Terkait