Pembentuk UU Usul Sejumlah RUU untuk Prolegnas 2019
Berita

Pembentuk UU Usul Sejumlah RUU untuk Prolegnas 2019

DPD mengingatkan kuantitas realisasi pembentukan undang-undang berbanding terbalik dengan perencanaan legislasi yang diharapkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Kedua, RUU tentang Hukum Acara Perdata. RUU Acara Perdata ini, kata Yasonna, sebagai upaya mengubah aturan hukum acara perdata yang lama (KUHPerdata) yang akan menjadi hukum formil perdata. Misalnya, hukum acara perdata cepat, pemanggilan, hingga pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan (perdata) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Ketiga, RUU tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, pengaturan tersebut sebagai upaya melindungi data pribadi pengguna media sosial dari kejahatan siber.

 

Keempat, RUU tentang Wabah karena UU No.4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dipandang sudah tidak relevan lagi. RUU tentang Wabah ini nantinya mengatur mekanisme pencegahan dan meminimalisir dampak dari wabah penyakit tersebut. Kelima, Revisi UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

 

Mantan anggota DPR periode 2009-2014 ini beralasan melalui revisi UU Ombudsman ini nantinya mengatur masalah struktur, wewenang, dan status kepegawaian, serta pelaksanaan rekomendasi Ombudsman RI. Mengakhiri pandangan pemerintah, Yasonna meminta DPR dan DPD bergerak bersama dalam membuat produk legislasi yang lebih produktif dan berkualitas.

 

Wakil Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD, Nofi Candra mengatakan telah menetapkan beberapa RUU yang bakal diusulkan dalam Prolegnas Prioritas 2019. Seperti, RUU tentang Batas Wilayah Perlindungan Kualitas Tanaman; RUU tentang Bahasa Daerah; RUU tentang Pergurusan Piutang Pusat dan Daerah; Revisi terhadap UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; dan RUU tentang Daerah Kepulauan.

 

“Semua sudah kami lampirkan naskah akademiknya, kami usulkan agar dapat masuk dalam Prolegnas 2019,” harapnya. Baca Juga: Ini Tigas Sebab Lemahnya Kinerja Legislasi DPR

 

Anggota Baleg DPR, Rieke Dyah Pitaloka menuturkan penentuan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2019 menjadi satu kesatuan dari daftar long list Prolegnas 2015-2019. Terkait dengan usulan DPD, Rieke mendukung usulan RUU tentang Daerah Kepulauan. Pasalnya, Indonesia sebagai negara yang terdiri dari berbagai kepulauan. “Kami menyetujui RUU Daerah Kepulauan harus menjadi prioritas,” harapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait