Ketukan palu sebanyak tiga kali di podium oleh Wakil Ketua DPR Utut Adianto menjadi penanda Simposium Nasional bertajuk ‘Institusionalisasi Pancasila Dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan’ digelar di Jakarta, Senin (30/7). Acara akbar yang digelar oleh DPR bersama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) itu nantinya bakal merumuskan rekomendasi formula yang akan menjadi acuan dalam pembuatan peraturan perundangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Intinya dalam pembentukan UU harus mencerminkan pancasila,” ujar Utut Adianto.
Utut mengakui dalam praktik pembentukan perundang-undangan di DPR misalnya, kerap kali mengabaikan nilai-nilai yang terkandung Pancasila. Itu sebabnya UU produk DPR kerap kali berujung pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK). Ironisnya, beberapa pasal dalam UU tertentu dipandang bertentangan dengan konstitusi. DPR, kata Utut, amatlah mendukung simposium tersebut sebagai upaya dalam rangka memperbaiki sistem pembentukan dan evaluasi pembentukan peraturan perundangan.
Kepala Badan Keahlian (BK) DPR, Johnson Rajagukguk menambahkan, dalam rangka merespon sistem peraturan perundangan yang berjalan, tidak sedikit UU yang dibatalkan MK. Sejalan dengan itulah masih banyaknya peraturan yang bermasalah. Praktik peraturan yang tumpang tindih mewarnai hierarki dalam sistem ketatanegaraan.
Konstitusi, kata Jhonson, telah menetapkan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Nah dalam menghadapi ketidakaturan pembentukan peraturan perundangan, maka jalan keluar yang mesti ditempuh dengan membenahi sistem pembentukan peraturan perundangan, yakni dengan memuat nilai-nilai Pancasila.
Selain itu, menjadikan hukum yang berkualitas, memuat nilai-nilai budaya hidup dalam masyarakat, serta dapat menyesuaikan dengan perkembangan global untuk kesejahteraan masyarakat. “Karena Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Dalam simposium, nantinya melakukan identifikasi terhadap kandungan nilai-nilai Pancasila di sektor ekonomi, politik, hukum dan budaya. Ia berharap, instrumen-instrumen yang dihasilkan dalam simposium nasional nantinya dapat digunakan oleh masyarakat “Diharapkan dapat dirumuskan mekanisme kelembagaan, pengujian terhadap usulan peraturanan perundangan baik terhadap naskah akademik maupun RUU,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala BPIP, Prof Hariyono berpendapat, Pancasila di era reformasi menghadapi tantangan yang sedemikian rumit. Pancasila sepertinya kurang tercermin dalam peraturan perundangan. Padahal, Pancasila menjadi dasar dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Selain itu, lanjut Hariyono, Pancasila juga sebagai sumber hukum. Ia berharap, dalam simposium nasional ini nantinya membedah nilai-nilai Pancasila yang menjadi rumusan dalam rangka pembentukan, evaluasi peraturan perundangan. “Pancasila harus mampu menerangi UU yang ada,” ujarnya.
Sebagai negara hukum, setidaknya terdapat beberapa hal yang terkandung dalam Pancasila. Pertama, kata Prof Hariyono, kesadaran akan kekuatan Tuhan Yang Maha Esa. Masyarakat Indonesia mayoritas beragama, karena itu saling menghormati dalam menjalankan keyakinan yang dianut individu-induvidu dalam masyarakat merupakan keharusan. Moralitas spiritual beragama juga mesti tercermin dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, Indonesia ingin menegaskan sebagai negara yang memiliki harkat dan martabat. Kendatipun Indonesia pernah diperlakukan dengan tidak adil oleh negara-negara penjajah, namun negara khatulistiwa tak menaruh dendam. Hal tersebut tercermin dalam kata per kata yang termaktub dalam konstitusi.
Ketiga, masyarakat di nusantara yang terdiri dari suku dan adat berbeda memiliki rasa senasib sepenanggungan. Kondisi tersebut menjadi pengikat penyatu menjadi sebuah bangsa yang berbhineka tunggal ika. Keempat, masyarakat menjadi subjek kekuasaan. Karena itulah dialog menjadikan demokrasi yang memungkinkan manusia mengembangkan diri.
“Saya yakin simposium nasional ini mampu menawarkan konsep presedur secara progresif. Harapan cita-cita bangsa mampu menawarkan secara bulat kita sepakati melalui simposium ini menghasilkan beberapa rekomendasi,” ujarnya.
Baca:
- UU Perkawinan Harus Sesuai dengan Konsensus Ideologi Negara Pancasila
- Presiden Teken Perpres, UKP PIP Jadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Ratusan peserta
Kegiatan yang digelar selama dua hari, 30-31 Juli di Hotel Crown Plaza itu diikuti oleh 200 peserta. Menurut Jhonson, para peserta dari berbagai akademisi, peneliti, analisis hukum di lingkungan DPR. Selain itu, juga diikuti oleh BPIP, biro hukum Kementerian dan instansi, Pusat Studi Pancasila (PSP) dari berbagia perguruan tinggi dan universitas yang telah menjalin kerjasama melalui notakesepahaman dengan DPR. Begitu pula dari kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sejumlah universitas menjadi bagian dari simposium nasional tersebut. Antara lain, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Gajah Mada, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Universitas Nasional (Unas), serta Universitas Parahiyangan Bandung.
“Bagaimana pun, semakin banyak yang terlibat akan semakin mendukung terkait fungsi DPR yakni legislasi, anggaran dan pengawasan. Dengan simposium ini menjadi jembatan dalam memperbaiki sistem ekonomi, politik, hukum dan budaya,” pungkasnya.
Usai pembukaan, acara ini dilanjutkan dengan dua diskusi pleno. Diskusi pertama mengangkat tema “Bincang Pancasila dan Hukum” dalam acara ini terdapat lima pembicara yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Gubernur Lemhanas Agus Widjojo, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X, Ketua PBNU Said Aqil Siradj, Dewan Pengarah BPIP Syafi Ma’arif dan Romo Benny Susetyo.
Pada diskusi kedua bertema “Institusionalisasi Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan” yang menghadirkan pembicara Ketua MK periode 2009-2013 sekaligus Dewan pengarah BPIP Mahfud MD, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Pusat Studi UGM Sudjito. Usai diskusi kedua dilanjutkan dengan diskusi panel yang terdiri dari 5 panel.
















