Menteri Rangkap Jabatan Pimpinan Parpol? Begini Hukumnya
Berita

Menteri Rangkap Jabatan Pimpinan Parpol? Begini Hukumnya

​​​​​​​Partai politik adalah organisasi yang salah satu sumber keuangannya dari APBN/APBD, sehingga pimpinan parpol dilarang rangkap jabatan menjadi menteri.

M-26
Bacaan 2 Menit
Menteri Rangkap Jabatan Pimpinan Parpol? Begini Hukumnya
Hukumonline

Presiden Joko Widodo telah melantik sejumlah orang menjadi pejabat Negara. Bahkan di antaranya ada yang masih merangkap sebagai pimpinan partai politik. Misalnya, Idrus Marham, Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu dilantik menjadi Menteri Sosial. Lainnya adalah Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian tersebut terpilih menggantikan Setya Novanto sebagai Ketua Umum Partai Golkar pertengahan Desember 2017 lalu.

 

"Kita tahu ya ini Pak Airlangga ini kan di dalam sudah menjadi menteri, ini kan tinggal berapa, tinggal satu tahun saja sudah praktis ini kita. Kalau ditaruh orang baru, ini belajar ini paling enggak enam bulan, kalau enggak cepat bisa setahun untuk menguasai itu," kata Presiden Jokowi menyikapi polemik pergantian Airlangga sebagai Menperin.



Mantan Walikota Solo itu juga menilai Airlangga sebagai sosok yang benar-benar mengerti dan menguasai sektor perindustrian. "Dan kita lihat dan memang di Kementerian Perindustrian Pak Airlangga itu betul-betul menguasai dan mengerti betul yang berkaitan dengan baik mengenai makro, konsep makro industri di negara kita, menyiapkan strategi industri hilirisasi ke depan seperti apa," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.



Oleh karena itu, Presiden tidak ingin ada jeda waktu yang tidak produktif jika posisi tersebut digantikan oleh orang lain lantaran adanya isu pelarangan rangkap jabatan. "Jangan sampai tinggal waktu seperti ini kita ubah dan yang baru bisa belajar, bisa belajar lebih, ini kementerian yang juga tidak mudah," katanya.



Presiden juga mempertimbangkan urusan di Partai Golkar yang belum selesai. "Urusan di Golkar tanyakan ke Pak Airlangga (Ketum Golkar) karena proses di Golkar sendiri kan belum selesai. Jadi kalau proses belum selesai jangan ditanyakan dulu," katanya.



Terkait hal ini, Idrus Marham yang baru dilantik sebagai Mensos itu menjamin bahwa jabatan sebagai menteri dalam pemerintahan tidak akan mengganggu kinerja partai. Hal ini terkait posisi Ketua Umum Partai Golkar yang dijabat Airlangga Hartarto sekaligus Menteri Perindustrian.



"Saya kira begini saya ditanya sebagai Sekjen hari ini saya berpandangan bahwa posisi Airlangga sebagai Menteri dan Ketua Umum itu tidak saling mengganggu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait