Pembentukan Wankamnas, Akademisi STHI Jentera: Tidak Dimandatkan UU
Terbaru

Pembentukan Wankamnas, Akademisi STHI Jentera: Tidak Dimandatkan UU

Pasal 30 UUD NKRI Tahun 1945 jelas mengamanatkan pemisahan TNI dan Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Haripin menilai pembentukan Wankamnas ini merujuk ke Amerika Serikat (AS). Salah satu persoalan yang muncul di AS yakni Wankamnas seolah menjadi “kabinet kedua.” Kemudian tugas dan fungsinya sebagai pemberi pertimbangan dan rekomendasi juga pada praktiknya di AS dan tidak menjamin hilangnya ego sektoral. “Pembentukan Wankamnas ini merujuk AS,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan pengalihan mekanisme pembentukan Wankamnas dari RUU Kamnas melalui Perpres merupakan jalan pintas. Sebagaimana diketahui, mekanisme pembuatan UU harus melalui pembahasan di DPR yang melibatkan partisipasi publik. Sementara pembentukan peraturan melalui Perpres tergolong tertutup karena sekalipun ada partisipasi publik sifatnya sangat terbatas.

Menurut Gufron, proses pembentukan Wankamnas melalui Perpres sangat bermasalah karena tidak melibatkan partisipasi publik yang luas. Jika proses pembuatannya bermasalah begitu juga dengan substansinya. Pembentukan Wankamnas tidak urgen dan menimbulkan masalah baru dalam negara hukum, demokrasi, dan HAM.

Baginya, dalam negara yang mengusung demokrasi tidak boleh ada konsentrasi kekuasaan dalam satu lembaga negara. Misalnya, pemisahan mana yang menjadi ranah sipil dan militer. Dalam hal ini Wankamnas tidak membedakan kedua ranah tersebut.

Peran Wankamnas tergolong luas karena tidak memisahkan ranah sipil dan militer. Salah satunya yakni mengurusi isu narkotika, tapi sayangnya BNN tidak disebut dalam Perpres tersebut. “Dalam rancangan Perpres itu terlihat ada upaya menyatukan kembali domain pertahanan dan keamanan yang dimasukkan dalam fungsi dan ruang lingkup Wankamnas,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info