Pembina Perludem Beberkan Aturan Presiden Jokowi Tak Bisa Berkampanye
Melek Pemilu 2024

Pembina Perludem Beberkan Aturan Presiden Jokowi Tak Bisa Berkampanye

UU Pemilu mengatur kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye. Presiden Jokowi tercatat belum didaftarkan sebagai pelaksana kampanye.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Foto: RES
Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Foto: RES

Pernyataan Presiden Joko Widodo secara resmi yang menyebut pejabat publik seperti Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu 2024 menuai protes keras dari kalangan masyarakat sipil. Presiden Jokowi buru-buru memberi penjelasan dengan mengutip Pasal 299 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

Presiden Jokowi juga menjelaskan bunyi Pasal 281 UU 7/2017 yang intinya mengatur kampanye pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan. Yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Ini sudah jelas semuanya, jadi sekali lagi jangan ditarik kemana-mana jangan diinterprestasi kemana-mana saya hanya menyampaikan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (26/01/2024) akhir pekan lalu.

Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, mengingatkan ada ketentuan lain dalam UU 7/2017 yang perlu dicermati tentang aturan kampanye bagi Presiden. Antara lain Pasal 305 ayat (1) yang mengatur Presiden dan Wakil Presiden bisa berkampanye sekalipun statusnya bukan calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres). Kemudian Pasal 305 ayat (2) menjelaskan status Presiden dan Wakil Presiden sebagai petahana yang maju kembali sebagai Capres-Cawapres.

Baca juga:

Pasal 305 ayat (3) menurut Titi mengacu Pasal 281 ayat (1) dimana Presiden dan Wakil Presiden bisa diikutkan menjadi pelaksana kampanye atau peserta kampanye. Kemudian Pasal 304 menegaskan dalam melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah, dilarang menggunakan fasilitas negara. Ketentuan Pasal 304 itu berisi ketentuan yang dilarang selain yang dibolehkan Pasal 305 UU 7/2017.

Jika Presiden berkampanye tanpa cuti Titi mengatakan Presiden terikat pasal 282 dan 283 UU 7/2017 yang menempatkan Presiden dan Wakil Presiden dalam klaster yang sama seperti pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional, kepala desa dan aparatur sipil negara (ASN). Karena terkait dengan larangan melakukan tindakan yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait