Pembina Perludem Beberkan Aturan Presiden Jokowi Tak Bisa Berkampanye
Melek Pemilu 2024

Pembina Perludem Beberkan Aturan Presiden Jokowi Tak Bisa Berkampanye

UU Pemilu mengatur kampanye pemilu dilaksanakan oleh pelaksana kampanye. Presiden Jokowi tercatat belum didaftarkan sebagai pelaksana kampanye.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Sanksinya diatur Pasal 547 menyebutkan, “Setiap pejabat negara yang sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemiludalam masa kampanye dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36 juta”.

Kampanye tak bisa dilakukan sembarangan, Titi mengatakan UU 7/2017 mengatur manajemen kampanye antara lain dalam Pasal 269. Selanjutnya Pasal 272 menyebut pelaksana kampanye pemilu dan tim kampanye pemilu harus didaftarkan ke KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota.

“Jadi tidak sekedar menunjuk orang (untuk masuk tim kampanye,-red) tapi didaftarkan ke KPU dan ditembuskan ke Bawaslu serta jajarannya,” ujarnya, Senin (29/1/2024).

Pengajuan cuti kampanye

Pendaftaran pelaksana kampanye dan tim kampanye pemilu itu paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye berlangsung. Sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan KPU masa kampanye itu berlangsung 28 November sampai 10 Februari 2024. Revisi susunan pelaksana dan tim kampanye bisa dilakukan paling lambat 1 hari sebelum masa kampanye yakni 1 hari sebelum 28 November 2023. Ketentuan itu sebagaimana diatur Pasal 9 Peraturan KPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Soal pengajuan cuti kampanye Presiden dan Wakil Presiden diatur Pasal 34 PP No.32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyebut beleid itu mengatur pengajuan cuti kampanye yang dilakukan oleh Presiden dan Wakil Presiden yang disampaikan Menteri Sekretariat Negara kepada KPU paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan kampanye. Jika Presiden tidak mengajukan cuti kampanye itu Titi menegaskan Presiden tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Sekaligus harus memperlakukan semua peserta pemilu secara adil dan setara. Mengacu berbagai aturan kampanye pemilu itu menurut Titi berdasarkan regulasi teknis yang ada, mengingat tidak didaftarkan sebagai pelaksana kampanye, Presiden Jokowi tidak bisa berkampanye.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info