Pembobol BNI Tetap Divonis Seumur Hidup
Aktual

Pembobol BNI Tetap Divonis Seumur Hidup

ASH
Bacaan 2 Menit
Pembobol BNI Tetap Divonis Seumur Hidup
Hukumonline

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana pembobol Bank BNI sebesar 1,7 triliun, Adrian Waworuntu akhirnya ditolak Majelis hakim MA. Dengan demikian, putusan PK ini menguatkan putusan kasasi MA yang sebelumnya menghukum Adrian seumur hidup atas tindak pidana korupsi.

Putusan PK ini dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur yang mengatakan putusan yang diajukan RM Pahlevi selaku kuasa hukum Adrian telah ditolak. “Intinya menolak PK yang diajukan oleh pemohon (kuasa hukum Adrian, RM Pahlevi), yang menguatkan putusan kasasi MA sebelumnya,” jelas Ridwan ketika dihubungi di Jakarta kemarin.

Ridwan mengatakan PK bernomor 271 PK/Pid.Sus/2011 ini diputus 15 November 2013 lalu dengan ketua majelis M. Hatta Ali, Surya Jaya dan MS Lumme selaku anggota majelis. Namun, hingga saat ini Ridwan belum bisa memberikan keterangan mengenai pertimbangan majelis atas ditolaknya PK. “Pertimbangan kita belum terima infonya soalnya masih proses minutasi, tapi pasti kita informasikan kalau sudah ada,” lanjutnya.

Adrian sendiri, dijatuhi hukuman seumur hidup di Pengadilan Negerti Jakarta Selatan pada tahun 2005. Lalu, permohonan upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pun kandas. Dan lewat putusan kasasinya, MA pun tetap menjatuhkan putusan seumur hidup.

Tags: