Pembuktian, Masalah Krusial dalam Penyelesaian Sengketa Pilpres
Berita

Pembuktian, Masalah Krusial dalam Penyelesaian Sengketa Pilpres

Dalam waktu yang singkat, relatif mustahil untuk memberikan rasa keadilan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Fitra mengusulkan agar sistem penegakan hukum pemilu dievaluasi. Bahkan desain pemilu langsung yang tepat untuk negara sebesar Indonesia perlu ditinjau ulang. Ada ratusan juta hak suara yang selalu rentan menjadi objek sengketa. Perlu ada desain penyelesaian sengketa yang lebih menjanjikan keadilan. “Nilai keadilan harus dipenuhi. Jangan sampai akhirnya orang-orang apatis terhadap proses sengketa hasil pilpres di MK,” katanya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini memiliki pendapat berbeda. Ia menilai pada dasarnya desain sengketa hasil pemilu di MK sudah cukup baik. Tidak ada persoalan dari sisi mekanisme dan prosedur teknis penyelesaianan sengketa yang dilakukan oleh MK saat ini.

(Baca juga: Peran Besar Advokat dalam Pemilu).

Mengenai rentang waktu yang tersedia untuk membuat putusan, Titi punya pandangan senada dengan Fitra. Pemilu serentak telah membuat potensi tumpukan perkara masuk ke MK akan sangat meningkat. Sementara para hakim harus berupaya memenuhi nilai keadilan pada semua perkara.  “Perkara yang masuk mungkin lebih besar dari pemilu sebelumnya, bebannya beruntun, runtututan waktunya berbarengan,” Titi menjelaskan kepada hukumonline.

Titi melihat ada tantangan besar yang akan dihadapi oleh MK termasuk soal kesehatan para hakim. “Perlu memperhatikan stamina dan kesehatan para hakim, pekerjaan maraton yang perlu konsentrasi pikiran, fisik, dan mental,” ujarnya.

Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti juga menilai bahwa desain penyelesaian sengketa hasil pemilu di MK sudah memadai. Ia justru menilai pihak yang merasa keberatan dengan penetapan perolehan suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden harusnya benar-benar siap.

Apalagi berbagai desain pemilu dan penyelesaian sengketa yang ada adalah hasil kesepakatan partai-partai peserta pemilu saat membentuk undang-undang. “Harusnya infrastruktur  mempersiapkan bukti sudah disiapkan sejak tanggal 17 April, bukti C1, bukti kecurangan, sebenarnya tidak mustahil,” kata Bivitri.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info