Pembuktian Kartel Jangan Hanya Andalkan Penegakan Hukum
Utama

Pembuktian Kartel Jangan Hanya Andalkan Penegakan Hukum

Buntut dari penegakan hukum yang keliru bukan malah memperbaiki situasi persaingan pasar menjadi sehat, sebaliknya justru bisa mendepak pelaku usaha dari pasar secara keliru.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono. Foto: RES
Mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono. Foto: RES

Tak semua kasus harus diselesaikan dengan penegakan hukum, terlebih untuk kasus persaingan usaha yang begitu erat kaitannya dengan ekonomi yang berbasiskan mekanisme pasar. Dampak yang perlu dipikirkan, seberapa tepatkah penegakan hukum itu dijadikan sarana penyelesaian atas suatu kasus? Masalahnya, buntut dari penegakan hukum yang keliru bukan malah memperbaiki situasi persaingan pasar menjadi sehat, sebaliknya justru bisa mendepak pelaku usaha dari pasar secara keliru.

 

Bila itu terjadi, kompetitor jelas akan berkurang dan pada akhirnya malah mengakibatkan berkurangnya variasi produk sejenis, penurunan kualitas barang, kenaikan harga bahkan nasib karyawan pada perusahaan bersangkutan akan sangat dipertaruhkan. Mengamini hal itu, Mantan Ketua KPPU Sutrisno Iwantono menegaskan bahwa inti dari kebijakan persaingan yang tadinya adalah untuk menciptakan suatu mekanisme pasar yang sehat dan efisien, pada gilirannya malah mengakibatkan pasar menjadi tak sehat.

 

“Mengantisipasi itu terjadi, regulator atau policy maker hendaknya menggunakan instrumen deregulasi, debirokratisasi, penciptaan pasar yang lebih terbuka, sehingga di situ akan terjadi free entry, free exit, transparansi dan sebagainya, bukan malah memperbanyak intervensi pemerintah atau regulasi,” ujanya dalam seminar publik yang berjudul Penerapan Prinsip Hukum Persaingan Usaha Pada Industri Jasa Pengangkutan Laut, Selasa (30/4).

 

Kalau ekonomi terlalu banyak diintervensi, terlebih bila intervensinya ‘buruk’, Sutrisno berpandangan justru malah akan menghasilkan pasar yang tidak sehat. Semakin suatu Negara menginginkan terciptanya pasar yang baik, katanya, maka keterlibatan pemerintah harusnya semakin berkurang.

 

Terlebih, ketika suatu pasar terlalu banyak diintervensi dan diatur oleh regulator (highly regulated), otoritas persaingan usaha tidak boleh banyak berperan mengingat disitu mekanisme pasar memang tidak terjadi. Itulah alasannya, mengapa industri yang sifatnya regulated tidak bisa dilakukan penegakan hukum secara benar.

 

Dia mencontohkan adanya gejolak harga garam yang diakibatkan karena adanya pemberlakuan kuota oleh pemerintah, maka disitu penyebabnya bukan lagi kartel mengingat pemerintah sendiri yang mengatur soal kuota. “Jadi memang industri-industri yang highly regulated tak bisa diterapkan persaingan usaha secara murni karena tak ada mekanisme pasar di situ,” tukasnya.

 

Penegakan hukum oleh otoritas persaingan usaha, katanya, hanya bisa dilakukan ketika keterlibatan pemerintah dalam mengatur pasar tidak terlalu banyak. Misalnya, ketika pelaku-pelaku usaha mulai menyalahgunakan posisi dominan (abuse of dominant position), kartel dan bentuk-bentuk penguasaan pasar yang tidak sehat. Berdasarkan Pengamatan Sutrisno, KPPU justru banyak melakukan tuduhan-tuduhan kartel terhadap industri yang regulated, seperti kasus kartel DOC, garam dan jasa pengangkutan laut.

Tags:

Berita Terkait