Pembuktian Kartel Jangan Hanya Andalkan Penegakan Hukum
Utama

Pembuktian Kartel Jangan Hanya Andalkan Penegakan Hukum

Buntut dari penegakan hukum yang keliru bukan malah memperbaiki situasi persaingan pasar menjadi sehat, sebaliknya justru bisa mendepak pelaku usaha dari pasar secara keliru.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Harusnya, untuk industri yang regulated ini KPPU menggunakan perannya melakukan kebijakan advokasi bukan penegakan hukum. Penegakan hukumpun jika dilakukan hendaknya fokus pada pengawasan terhadap pelaku usaha yang mungkin menyalahgunakan posisi dominan di pasar untuk industri yang diserahkan pada mekanisme pasar,” jelasnya.

 

Selain itu, ia mengungkapkan ada kerisauan atau kontrakdiksi antara hukum persaingan usaha dan tuntutan global. Bagi pelaku usaha yang ingin bersaing menjangkau pasar global, jelas size perusahaannya harus cukup besar. Untuk memperkuat pertahanannya di pasar internasional, jelas pelaku lokal ini memerlukan koordinasi dengan pelaku usaha lain agar bisa memenangkan pasar. Hanya saja, kasus seperti ini malah mengundang problem oleh otoritas (KPPU) seperti berujung pada tuduhan kartel.

 

“Sayangnya, begitu kita koordinasi, ditarik itu, dianggap itu kartel. Ini suatu dilema yang sedang dirasakan pelaku usaha di tingkat global. Makanya KPPU itu harus hati-hati melihat konteks industri itu seperti apa,” katanya.

 

Ia berharap ke depan KPPU dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya dengan lebih independen (tak dipengaruhi siapapun untuk memutuskan bersalah tidaknya pelaku usaha), memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha serta transparan atas bukti-bukti yang mereka temukan. Misalnya, KPPU menyatakan pelaku usaha terlibat kartel dengan berpegang pada bukti tidak langsung (Indirect evidence) yang dikantongi, maka semua proses pengumpulan bukti itu harus dibuka.

 

“Bagaimana KPPU melakukan itu? bagaimana KPPU menemukan indirect evidence itu? apakah due process dalam sengketa perkara itu sudah fair dan tak ada unsur non-diskriminasi?,” tukasnya.

 

(Baca: Mengupas Potensi Masuknya Kartel Hingga Terjadi Kenaikan Harga)

 

Hukumonline.com

Guru Besar Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara, Ningrum Natasha Sirait.

 

Senada dengan Sutrisno, Guru Besar Persaingan Usaha Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Natasha Sirait menegaskan lantaran kartel memiliki tingkat kesulitan yang tinggi dalam pembuktiannya, maka memang tak bisa hanya bersandar pada bukti berbentuk hardcore seperti perjanjian tertulis, bukti komunikasi dan lainnya.

 

Apalagi semakin canggihnya perkembangan zaman, maka penerapan pola non-hardcore pada kartel juga dilakukan dengan semakin canggih, dan itu dialami oleh banyak negara. Itulah mengapa Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) memperkenalkan bukti tidak langsung (indirect evidence) atau bukti ekonomi sebagai alternative pembuktian kartel.

Tags:

Berita Terkait