Ia meminta Kapolri tak perlu ragu memberikan sanksi tegas terhadap para jajarannya yang nakal. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mendukung langkah Kapolri dalam penegakan hukum terhadap jajarannya yang melakukan pelanggaran secara etik ataupun pidana. Johan pun meminta semua pihak agar tidak melakukan intervensi terhadap Kapolri atau kerja-kerja penegakan hukum.
“Pak Listyo Sigit, jika Bapak lurus dan benar menjalankan fungsi sebagai Kapolri, saya Johan Budi akan mendukung sepenuhnya. tapi sebaliknya jika Bapak mulai belok-belok, saya orang pertama yang akan meluruskan Bapak,” katanya.
Sebagaimana diketahui, majelis KKEP telah menjatuhkan sanksi etik berupa PTDH terhadap Ferdy Sambo. Pria berusia 49 tahun itu dinilai terbukti melanggar kode etik. Dalam amar putusan etik, perilaku Ferdy dianggap sebagai perbuatan tercela. Selain itu, penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang telah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam Majelis Komisi Sidang Etik Polri yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik; Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan; Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing; Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono; serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
















