Pemenang Indonesia Pro Bono Awards 2022 Hingga RUU PPSK Disetujui Jadi UU
Terbaru

Pemenang Indonesia Pro Bono Awards 2022 Hingga RUU PPSK Disetujui Jadi UU

Informasi mengenai pro bono perlu disebarluaskan,Kemenkominfo tengah menyiapkan aturan turunan UU PDP, aturan turunan UU HPP klaster KUP diterbitkan.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pemenang Indonesia Pro Bono Awards 2022 Hingga RUU PPSK Disetujui Jadi UU
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Kamis (15/12). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Perlunya Pemerataan Informasi Soal Pro Bono ke Semua Lapisan Masyarakat

Bantuan pro bono merupakan pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya. Pihak yang wajib memberikan layanan pro bono adalah advokat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

  1. Ini Deretan ‘Jawara’ Indonesia Pro Bono Awards 2022

Memasuki tahun kelima, Hukumonline kembali menggelar ajang Indonesia Pro Bono Awards 2022. Perhelatan ini merupakan bentuk apresiasi bagi advokat dan kantor hukum yang memberi bantuan hukum kepada masyarakat secara pro bono. Melalui ajang ini diharapkan mampu menumbuhkan kompetensi profesi advokat sebagai penyedia jasa bantuan hukum dalam memberi jasa hukum secara pro bono.

Baca Juga:

Palu sidang di tangan Ketua DPR Puan Maharani diketuk sebagai penanda disetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUUPPSK) menjadi UU.  Kesepakatan persetujuan diberikan secara bulat sembilan fraksi partai dalam rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (15/12).

  1. Kominfo Siapkan Aturan Pelaksana UU Pelindungan Data Pribadi

Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah disahkan pemerintah bersama DPR pada September 2022. UU ini diharapkan memperkuat perlindungan data pribadi masyarakat yang tersebar dalam berbagai layanan. Selain itu, UU PDP juga memperkuat keamanan bertransaksi secara digital yang aman dan terpercaya. Sebagai aturan pelaksananya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menerbitkan aturan pelaskana UU PDP. 

  1. Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU HPP Klaster KUP

Setelah menerbitkan PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPNBM, pemerintah kembali menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Menurut Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor kehadiran PP 44/2022 dan PP 74/2022 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kejelasan bagi masyarakat terkait perpajakan.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait