Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah. Namun, perkara ini berbeda dengan yang lain karena melibatkan pegawai KPK itu sendiri.
Adalah Setya Budi Dias Oktavianto yang disebut sebagai pegawai administrasi KPK. Jika dilihat dari posisinya, memang cukup membingungkan bagaimana seorang pegawai administrasi KPK bisa terlibat dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Dan benar saja, Dias -biasa ia disapa- bukan sekadar pegawai administrasi belaka. Ia merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari unsur Kepolisian dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu), yang tak lain adalah pangkat seorang perwira.
Baca Juga:
- KPK Ungkap "Fraud Triangle" sebagai Akar Penyebab Korupsi ASN
- KPK Evaluasi Sistem Keamanan Informasi Usai Oknum Pegawai Internal Jadi Tersangka
“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Dalam konferensi pers, terungkap modus operandi Dias yang diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), kepada Bupati Pemalang. Lilik merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sementara Dias sering kali menemani aktivitas pimpinan KPK.
“LBS (Lilik Budi Suprianto) background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya (Dias) untuk mungkin bisa memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7) siang.
















