Pemerasan Berantai: Pegawai KPK Peras Bupati, Bupati Peras Pihak Lain
Terbaru

Pemerasan Berantai: Pegawai KPK Peras Bupati, Bupati Peras Pihak Lain

Modus pelaku untuk meyakinkan Bupati dalam mengurus perkara adalah dengan memanfaatkan latar belakang ayahnya sebagai anggota LSM dan keberadaan anaknya yang sering mengikuti kegiatan pimpinan KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Foto: RES
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah. Namun, perkara ini berbeda dengan yang lain karena melibatkan pegawai KPK itu sendiri.

Adalah Setya Budi Dias Oktavianto yang disebut sebagai pegawai administrasi KPK. Jika dilihat dari posisinya, memang cukup membingungkan bagaimana seorang pegawai administrasi KPK bisa terlibat dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Dan benar saja, Dias -biasa ia disapa- bukan sekadar pegawai administrasi belaka. Ia merupakan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari unsur Kepolisian dengan pangkat Inspektur Satu (Iptu), yang tak lain adalah pangkat seorang perwira.

Baca Juga:

“Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan ya dari instansi kepolisian,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).

Dalam konferensi pers, terungkap modus operandi Dias yang diduga melakukan pemerasan bersama-sama dengan ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS), kepada Bupati Pemalang. Lilik merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sementara Dias sering kali menemani aktivitas pimpinan KPK.

“LBS (Lilik Budi Suprianto) background-nya LSM. Dia memanfaatkan anaknya (Dias) untuk mungkin bisa memperoleh akses informasi penanganan perkara di KPK,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/7) siang.

Dugaannya, salah satu informasi yang diberikan Lilik kepada Anom adalah adanya perkara dugaan suap proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang yang sedang diselidiki KPK. Karena dianggap memiliki akses, Anom yakin jika Lilik melalui anaknya bisa melakukan pengurusan perkara.

“Sehingga Bupati ini merasa bahwa ini bisa dipercaya informasinya karena yang bersangkutan, LBS ini, juga sambil menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK. Ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan perkara-perkara di Pemalang,” jelasnya.

Taufik juga mengungkap dalam pemeriksaan awal terhadap para pihak dan Barang Bukti Elektronik (BBE), ditemukan fakta bahwa Lilik sering mengirim uang kepada Dias di waktu-waktu sebelumnya. Hal inilah yang masih ditelusuri oleh tim penyidik, apakah pemberian uang tersebut ada hubungannya dengan pengurusan maupun informasi perkara.

“Yang bersangkutan (Dias) sering menerima aliran uang dari bapaknya. Khusus yang kemarin, Rp1,2 miliar, masih ada dalam kotak tas warna biru. Itu diamankan belum sempat dibagikan. Dalam pemeriksaan tadi, kita menemukan fakta ada aliran uang terkait dengan waktu-waktu sebelum saat ini. Kita akan pelajari dalam proses berikutnya,” pungkasnya.

Konstruksi Perkara

Taufik juga menjelaskan perkara ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pemalang, yang kemudian KPK tindak lanjuti melalui kegiatan penyelidikan tertutup.

Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, kemudian ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan oleh Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030 bersama-sama dengan Mohamad Haris atau Gus Haris (GHA) selaku orang kepercayaan Bupati.

“AWI melalui GHA diduga meminta uang ke sejumlah perangkat daerah maupun pihak rekanan/swasta untuk keperluan pribadinya. Adapun GHA mengumpulkan uang dengan total nilai mencapai Rp1,98 miliar,” ujar Taufik.

Dalam penelusuran Tim KPK, uang yang sudah dikumpulkan oleh Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA) kemudian salah satunya digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada oknum pada KPK.

“Di mana dalam prosesnya, GHA sebagai representasi Bupati Pemalang menemui Sdr. HAH (Harun-red) selaku adik iparnya, untuk dikenalkan dengan Sdr. LBS (Lilik Budi Suprianto-red) selaku pihak swasta atau ayah dari Sdr. DIS (Setya Budi Dias Oktavianto-red) yang merupakan staf administrasi di KPK,” tutur Taufik.

Selanjutnya, Anom, Haris, dan Lilik melakukan pertemuan sebanyak tiga kali di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang. Di mana Lilik meminta uang pengurusan perkara sejumlah Rp2 miliar, setelah Anom dan Haris diyakinkan bahwa Lilik bisa mengurus perkara dimaksud.

“Selanjutnya, dari pengumpulan uang yang dilakukan Bupati melalui GHA dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta tersebut, pada akhirnya diberikan senilai Rp1,2 miliar oleh GHA kepada LBS. Terkait sisa uang yang dikumpulkan oleh GHA, KPK masih akan melakukan penelusuran,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Anom, Haris, Lilik, dan Dias disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keempatnya pun mendekam di tahanan selama 20 hari ke depan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info