Pemerintah Bahas Kontrak Koba Tin
Berita

Pemerintah Bahas Kontrak Koba Tin

Menteri ESDM, Plt Gubernur Bangka-Belitung, dan Direktur Utama PT Timah gelar rapat tertutup.

CR15
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Bahas Kontrak Koba Tin
Hukumonline

Kementerian ESDM melakukan pertemuan tertutup dengan Pemerintah Daerah Kepulauan Bangka dan Belitung serta PT Timah (Persero). Pertemuan ini untuk membahas kontrak karya PT Koba Tin yang sudah habis masa berlakunya. Kementerian Energi diwakili oleh Menteri Jero Wacik, sedangkan Pemda Bangka-Belitung diwakili oleh pelaksana tugas sementara gubernur, Rustam Effendy. Hadir pula Direktur Utama PT Timah (Persero), Sukrisno.

Pertemuan ini sedianya dilakukan pada tanggal 10 September lalu. Lantaran  Jero harus menghadiri rapat kabinet maka pertemuan tersebut baru digelar hari ini. Pertemuan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB selama hampir dua jam. Sayangnya, setelah rapat tersebut selesai, tak ada satu pun pihak yang memberitahukan kepada wartawan soal hasil pertemuan.

"Kami masih menunggu keputusan pak menteri," kata Rustam, yang langsung naik mobilnya, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Thamrin Sihite, yang hadir mendampingi Jero Wacik dalam pertemuan tersebut, juga bungkam. Ia meninggalkan kantor ESDM melalui pintu samping. "Nanti ya," ujarnya sembari bergegas masuk ke dalam mobil.

Tak lama kemudian, Sukrisno keluar dari pintu utama gedung ESDM. Seperti sudah ada kesepakatan diantara mereka, Sukrisno pun tak bergeming ketika dicecar wartawan mengenai pembahasan yang telah dilakukan. Ia pergi begitu saja tanpa ada penjelasan.

Sebelumnya, Sukrisno sempat mengatakan, tidak ada manfaatnya memperpanjang kontrak Koba Tin karena terus mengalami kerugian. Dia mencontohkan pada 2012 kemarin kerugian Koba Tin mencapai US$ 40,9 juta dan 25 persen diantaranya harus ditanggung Timah. 25 persen itu merupakan besaran kepemilikan saham Timah di Koba Tin.

"Karena rugi terus tidak ada manfaatnya. Makanya saya beri masukan itu tidak diperpanjang. Alasannya jelas kok," ungkap Sukrisno.

Tags:

Berita Terkait