Seperti diketahui, pembentukan RUU KKR ini merupakan salah satu yang pernah direkomendasikan Komnas HAM kepada Presiden untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 47 UU No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM terkait penyelesaian pelanggaran HAM melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang dibentuk berdasarkan UU.
Menurut Komnas HAM, meskipun MK telah menyatakan bahwa UU No.27 Tahun 2004 tentang KKR tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (dibatalkan), bukan berarti penyelesaian melalui KKR tidak dimungkinkan lagi. Mengingat mendesaknya penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu dan ketiadaan payung hukum, Presiden dapat (sementara) mengeluarkan Perppu mengenai KKR.
Selain itu, Komnas HAM meminta Presiden tetap memastikan agar Jaksa Agung menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan terhadap hasil penyelidikan yang telah dituntaskan Komnas HAM sebelumnya.
Dalam perkembangannya, RUU KKR sempat menimbulkan perdebatan karena sejumlah pihak, terutama korban pelanggaran HAM berat, tetap menginginkan agar penyelesaian kasus dilakukan melalui jalur yudisial atau pengadilan. Namun, ada alternatif lain yang beberapa kali dilontarkan pemerintah yaitu penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur nonyudisial.
Tahun lalu, Komnas HAM mencatat dalam 5 tahun pemerintahan Jokowi (periode I) tidak ada upaya serius untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat. Anam mencatat narasi yang berkembang mengarahkan penyelesaian kasus itu melalui rekonsiliasi atau mekanisme lain seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Mengacu hasil survei Komnas HAM dan Litbang Kompas pada Oktober-September 2019 yang melibatkan 1.200 responden di 34 provinsi di Indonesia, salah satu hasilnya menunjukan lebih dari 90 persen responden menginginkan pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme pengadilan.
“Sebanyak 62,1 persen responden menginginkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat melalui pengadilan nasional, dan 37,2 persen melalui pengadilan internasional,” kata Anam dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (4/12/2019) lalu. Baca Juga: Tiga Rekomendasi Komnas HAM untuk Pemerintahan Jokowi Jilid II
















