Pemerintah Bakal Kirimkan DIM RUU TPKS Sebelum Reses
Terbaru

Pemerintah Bakal Kirimkan DIM RUU TPKS Sebelum Reses

DPR berharap betul agar pemerintah dalam waktu dekat dapat segera menyodorkan Surpres dan DIM RUU TPKS agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemerintah masih menyerap masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Hingga kini, Pemerintah pun belum mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU TPKS ini.      

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya belum menerima Surpres maupun DIM RUU TPKS dari pemerintah. Padahal, banyak fraksi di parlemen berharap pemerintah segera menyusun DIM dan Surpres dan menyerahkannya kepada DPR agar proses pembahasan RUU TPKS ini dapat segera dimulai bersama antara DPR dan pemerintah.

Saya dapat info (Surpres dan DIM RUU TPKS, red) belum masuk,” ujar Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (10/2/2022).

Dasco mengatakan awalnya pemerintah akan mengirimkan Surpres dan DIM RUU TPKS. Namun, lantaran DIM RUU TPKS yang disusun belum sempurna, tim pemerintah memutuskan menunda terlebih dahulu untuk melakukan penyempurnaan. “Bila sudah sempurna, pemerintah bakal melayangkan Surpres dan DIM RUU TPKS,” kata Sufmi.  

Anggota Komisi III DPR itu berharap betul agar pemerintah dalam waktu dekat dapat segera menyodorkan Surpres dan DIM RUU TPKS agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku. Proses mulainya pembahasan sebuah RUU mengacu pada Pasal 50 UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah UU No.15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Pasal 50 UU itu mengatur secara jelas mekanisme pembahasan RUU setelah Surpres diterima pimpinan DPR. Pasal 50 ayat (1) menyebutkan, Rancangan Undang-Undang dari Presiden diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR”. Ayat (2)-nya menyebutkan, “Surat Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang bersama DPR”.

Ayat (3)-nya menyebutkan, “DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat Presiden diterima”. Kemudian ayat (4)-nya menyebutkan, “Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR, menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah Rancangan Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan”.

Tags:

Berita Terkait