Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Utama

Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menyiapkan Peraturan Pemerintah terkait relaksasi iuran Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Tapi, keringanan iuran ini dirasa kurang signifikan membantu dunia usaha untuk bangkit dari keterpurukan dampak Covid-19.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Ilyas melanjutkan relaksasi iuran JKK-JKm berlaku untuk seluruh peserta secara otomatis. Untuk JKK-JKm pada jasa konstruksi, relaksasinya berupa pembayaran iuran 1 persen dari sisa tagihan. Ilyas mengingatkan untuk mendapat program relaksasi itu perusahaan harus mengajukan permohonan dengan melampirkan data yang menunjukan terjadi penurunan omset sedikitnya 30 persen selama 3 bulan terakhir karena terdampak pandemi Covid-19.

“Relaksasi ini tidak mengurangi manfaat yang diterima peserta,” tegasnya.

Anggota Dewan Pengawas BP Jamsostek dari unsur serikat buruh, Rekson Silaban menilai kebijakan relaksasi ini bagus, tapi tidak signifikan membantu kalangan dunia usaha untuk bangkit dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19. Tapi setidaknya dia berharap relaksasi ini bisa membantu perusahaan untuk bertahan menghadapi pandemi Covid-19 yang saat ini masih berlangsung.

“Relaksasi ini kurang ‘nendang’,” kata dia.

Rekson melihat negara lain memberikan relaksasi terhadap dunia usaha dalam bentuk berbeda. Misalnya, sejumlah negara memberikan dana talangan langsung terhadap industri yang dinilai sebagai tulang punggung perekonomian negara. Ada juga dana talangan yang diberikan pemerintah untuk sektor industri tertentu yang digunakan untuk membayar upah buruh sampai beberapa bulan.

“Tapi melihat relaksasi yang diberikan pemerintah terhadap kalangan dunia usaha ini, program itu dirasa sulit untuk mencegah pengusaha melakukan PHK karena usahanya terdampak Covid-19.”

Tags:

Berita Terkait