Pemerintah Bantah Komersialisasi Air
Berita

Pemerintah Bantah Komersialisasi Air

Kebijakan pengelolaan air minum justru menghindari praktik privatisasi, swastanisasi, atau komersialisasi air minum.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Bantah Komersialisasi Air
Hukumonline

Pemerintah membantah tudingan bahwa pengelolaan sumber daya air yang diatur dalam UU No. UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) diprivatisasi, dikomersialisasi atau dimonopoli pihak swasta. Pengelolaan SDA telah sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945 yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Penegasan ini disampaikan Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum,  Agoes Widjanarko saat menyampaikan keterangan pemerintah terkait pengujian UU SDA yang dimohonkan Muhammadiyah Dkk. Muhammadiyah mempersoalkan ketentuan Pasal 6 ayat (2), (3), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 11 ayat (3), Pasal 26, Pasal 29 ayat (2), (5), Pasal 45, Pasal 46, Pasal 48 ayat (1), Pasal 49 ayat (1), Pasal 80, Pasal 91, Pasal 92 ayat (1), (2), (3) UU SDA.

“UU SDA tidak mengenal privatisasi atau swastanisasi, komersialisasi, ataupun monopoli dalam pengelolaan sumber daya air,” tutur Agoes dalam sidang lanjutan pengujian UU SDA di gedung MK (04/12).

Pemerintah juga mengklaim sifat conditionally contitutional dalam putusan MK No. 058-059-060-063/PUU-II/2004 dan No. 008/PUU-III/2005 terkait kontitusionalitas UU SDA telah dilaksanakan secara sungguh-sungguh, kehati-hatian, dan cermat. Karenanya, sifat conditionally contitutional tidak perlu dilekatkan kembali dalam permohonan ini.

Agoes menjelaskan kerja sama pemerintah dan swasta (KPS) berbeda dengan privatisasi/swasta. Pada privatisasi, kepemilikan aset merupakan milik swasta, sementara dalam KPS kepemilikan aset milik pemerintah. Selain itu, target pelayanan pada KPS diatur oleh pemerintah, sedangkan pada privatisasi diatur oleh perusahaan.

Penentuan biaya jasa pelayanan pada KPS diatur pemerintah, seperti Pasal 10 ayat (2) Permendagri No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum. “Pemerintah mengakomodasi tarif yang lebih rendah dibandingkan biaya dasar. Ini diperuntukkan bagi pelanggan berpenghasilan rendah dan kepentingan sosial, sementara privatisasi penentuan tarif ditetapkan sepihak oleh swasta,” klaimnya.  

Menurut dia proses penetapan tarif air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) telah dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat sesuai PP No. 15 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sisten Penyediaan Air Minum (SPAM). Hal itu ditujukan untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan air minum berkualitas dengan harga terjangkau.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait