Pemerintah Bentuk Pokja Keadilan Restoratif Peradilan Pidana
Terbaru

Pemerintah Bentuk Pokja Keadilan Restoratif Peradilan Pidana

Bertugas mengkoordinasikan berbagai pemangku kepentingan serta berupaya mengintegrasikan aturan yang ada agar adanya kesamaan dalam implementasi keadilan restoratif di lapangan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam Mahfud MD saat membuka acara Konferensi Nasional Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif, Selasa (1/11/2022). Foto: RFQ
Menkopolhukam Mahfud MD saat membuka acara Konferensi Nasional Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif, Selasa (1/11/2022). Foto: RFQ

Pengaturan restorative justice atau keadilan restoratif tersebar di masing-masing lembaga penegak hukum serta berberapa aturan turunan UU. Koordinasi antar penegak hukum agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana dibutuhkan. Karenanya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Restorative Justice.

“Semua akan dikoordinasikan dalam Tim Restorative Justice peradilan pidana yang diputuskan oleh Kemenkompolhukam,” ujar Menkopolhukam Prof Mohammad Mahfud MD saat membuka acara bertajuk “Konferensi Nasional Keadilan Restoratif: Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia dengan Keadilan Restoratif” di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Pembentukan Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana dituangkan dalam Keputusan Menkopolhukam No.109 Tahun 2022. Tim tersebut berisi Mahfud sebagai Ketua Tim Pengarah. Sementara Menkumham dan Menteri Bapennas sebagai Wakil Ketua Tim Pengarah 1 dan 2. Kemudian anggota tim pengarah terdiri dari Menkes, Mensos, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPP), Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN, dan Kepala LPSK.

Selanjutnya, Ketua Tim Pelaksana diemban oleh Wamenkumham Prof Edward Omar Sharif Hiariej. Sementara Wakil Ketua 1 dan 2 dijabat oleh Deputi Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kemenkopolhukam dan Deputi Politik, Hukum, dan Pertahanan Keamanan Bappenas. Kemudian anggotanya terdiri dari Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Kemudian Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Jampidum, Kabareskrim, dan Deputi Pemberantasan BNN. Sementara Pokja secara operasional terdiri dari 37 orang dari unsur kementerian/lembaga penegak hukum hingga peneliti dari non government organization (NGO). Tim Pokja nantinya berkedudukan di kantor Kemenkopolhukam.

Lebih lanjut Mahfud menuturkan pemerintah concern terhadap penerapan keadilan restoratif sebagaimana dituangkan dalam rencana kebijakan strategis perbaikan sistem peradilan pidana yakni dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2019-2024. Kendati tersisa kurang dari satu tahun enam bulan, namun optimis bakal berjalan efektif.

“Nah RPJMN tersebut diterjemahkan dalam rencana kerja pemerintah dan diadopsi di lembaga penegak hukum dalam bentuk regulasi. Ini yang sekarang yang belum kita kerjakan seccara maksimal, sehingga arah kebijakan restorative justice harus dipahami ini telah menjadi rencana strategis,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait