Pemerintah Berlakukan Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi
Berita

Pemerintah Berlakukan Pengendalian IMEI Perangkat Telekomunikasi

Sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Pemerintah memberlakukan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT). Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai Selasa, 15 September 2020 Pukul 22.00 WIB.

“Dalam rangka perlindungan konsumen, pengendalian IMEI pada perangkat telekomunikasi yang dibeli dan menggunakan perangkat yang memenuhi standar, sah atau legal dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi,” tulis rilis Kemenkominfo yang dikutip Rabu, (16/9).

Kebijakan pengendalian IMEI tersebut diselenggarakan bersama Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika dan didukung seluruh operator telekomunikasi seluler.

Sejak diberlakukannya peraturan tersebut, sistem Central Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI telah dibangun oleh Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) untuk mengintegrasikan sistem Equipment Identity Register dari 5 operator. “Penyempurnaan sistem dilakukan terus menerus untuk menjamin kesiapan pengendalian IMEI,” bunyi rilis dimaksud.

Pada 15 September 2020 pukul 17.00 WIB sistem CEIR dan EIR telah selesai dilakukan proses stabilisasi sistem dan Pelaksanaan Pengendalian IMEI Nasional akan beroperasi sepenuhnya pada 15 September 2020 pukul 22.00. Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. (Baca Juga: Soal Pemblokiran IMEI Ponsel, YLKI Minta Perlindungan Konsumen Diprioritaskan)

“Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di http://imei.kemenperin.go.id,” bunyi rilis dimaksud.

Selanjutnya melakukan uji coba perangkat yang akan dibeli dengan memasukkan SIM card. Pastikan perangkat tersebut mendapatkan sinyal dari operator. “Jika tidak mendapat sinyal, patut diwaspadai bahwa perangkat tersebut tidak terdaftar,” sebagaimana bunyi rilis tersebut.

Untuk pembelian secara online, pastikan bahwa penjual menjamin IMEI perangkat sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga dapat digunakan. Pedagang offline maupun online bertanggung jawab terhadap HKT yang diperdagangkan.

Bagi masyarakat yang membeli HKT secara daring melalui barang kiriman atau membawa perangkat dari luar negeri atau dari Free Trade Zone melalui bandar udara dan pelabuhan, wajib mendeklarasikan, memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat mendaftarkan IMEI perangkat melalui https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau melalui Aplikasi Mobile Beacukai yang dapat diunduh melalui Play Store. Aktivasi perangkat dengan sim card Indonesia akan bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam.

Hukumonline.com

Sebagai informasi, penyampaian keluhan layanan dapat menghubungi call center operator telekomunikasi atau mengunjungi gerai layanan operator telekomunikasi. Untuk hal yang berkaitan dengan kebijakan dan regulasi serta hal lain diluar kewenangan operator telekomunikasi terkait dengan pengendalian IMEI dapat menghubungi Call Center Kominfo 159.

Sebelumnya, asosiasi perangkat maupun penyedia layanan telekomunikasi mengaku telah menantikan kebijakan melakukan blokir terhadap nomor IMEI. Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat, menyatakan pihaknya sudah lama menunggu regulasi IMEI berlaku.

“Kami melihat satu-satunya kebijakan yang efektif untuk menangkal masuknya ponsel ilegal di Indonesia adalah dengan kontrol IMEI,” kata Syaiful seperti dilansir Antara, Senin (24/8).

Menurut Syaiful, peredaran ponsel ilegal dari hulu dapat dicegah dengan pengendalian nomor IMEI Control, secara paralel juga Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa melakukan operasi pasar, atau dari sisi hilir. “Ponsel ilegal pasti bisa diberantas,” kata Syaiful.

Regulasi terkait IMEI sendiri telah ditandatangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan pada 2019 dan berlaku secara efektif pada April lalu. Tapi, pemblokiran nomor IMEI ilegal belum dilakukan saat itu karena terkendala mesin Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebelumnya juga berharap kebijakan itu harus memprioritaskan aspek perlindungan pada konsumen, bukan semata masalah kerugian negara akibat telepon seluler ilegal.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi berpadangan aspek perlindungan konsumen pengguna telepon seluler jauh lebih penting daripada kerugian negara. “Pemerintah mengklaim bahwa telepon seluler ilegal mencapai 20 persen dari total telepon seluler yang beredar, dan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 2 triliun per tahunnya,” kata Tulus beberapa waktu lalu.

Aspek perlindungan dimaksud Tulus adalah agar pemerintah juga melakukan upaya penegakan hukum dari sisi hulu, khususnya praktik impor ilegal yang masuk secara gelap ke pasaran Indonesia. Sebab maraknya distribusi telepon seluler black market (BM) menunjukan kegagalan pemerintah dalam upaya penegakan hukum, dan pencegahan agar ponsel BM tidak bisa masuk ke pasar Indonesia. Selain itu, tingkat literasi konsumen terhadap istilah ponsel BM adalah rendah.

Tags:

Berita Terkait