Arief menegaskan bahwa DPR masih membuka pintu dialog dengan Kementerian Negara BUMN terkait masalah perdebatan status BUMN. Ini merupakan semangat DPR untuk mencari titik temu, ujarnya.
Diakui Arief bahwa ada upaya menawarkan konsep untuk mengatasi jalan buntu karena Kementerian Negara BUMN yang tidak mau BUMN dimasukkan menjadi badan publik. Pada dasarnya filosofi dari RUU KIP ini adalah semua badan publik itu terbuka, kecuali yang ditutup. Kita berikan porsi untuk hal-hal yang tidak bisa dibuka, ujarnya.
Lantas dia menyarankan agar seluruh badan yang menggunakan dana dari negara, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan partai politik (parpol) termasuk badan publik. Tetapi, Semuanya menthok, tandas Arief.