Pemerintah dan DPR Dorong Pembenahan BUMD Lewat Regulasi Baru
Terbaru

Pemerintah dan DPR Dorong Pembenahan BUMD Lewat Regulasi Baru

Data BPKP menunjukkan mayoritas perusahaan daerah masih berkinerja kurang sehat, RUU BUMD disiapkan untuk memperkuat akuntabilitas dan efisiensi.

Firyalfatin
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto saat memimpin rapat. Foto: Istimewa
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto saat memimpin rapat. Foto: Istimewa

Kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai belum optimal. Alih-alih menjadi motor ekonomi daerah, banyak perusahaan justru masih menjadi beban. Untuk itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mendorong pembenahan tata kelola BUMD sebagai langkah efisiensi birokrasi sekaligus penguatan akuntabilitas keuangan daerah.

Berdasarkan data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kinerja BUMD, khususnya di sektor jasa air minum dan aneka usaha, masih didominasi kategori belum sehat. Sebanyak 21,1 persen BUMD tercatat tidak sehat, 36,8 persen kurang sehat, dan hanya 42 persen yang tergolong sehat.

“BUMD ini adalah salah satu aset sekaligus sumber persoalan terbesar di Republik ini. Dengan jumlah aset yang ada semestinya sangat potensial, tetapi tidak diiringi juga dengan BUMD yang sehat,” ujar Bima dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/4/2026).

Saat ini, pemerintah bersama Komisi II DPR tengah menyiapkan langkah strategis melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang BUMD. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar hukum baru guna memperkuat tata kelola serta menjawab berbagai persoalan struktural yang selama ini menghambat kinerja BUMD.

Baca juga:

Salah satu poin penting dalam rancangan regulasi tersebut adalah pemisahan indikator kinerja antara aspek finansial dan pelayanan publik. Selama ini, kedua aspek tersebut kerap bercampur, sehingga menyulitkan evaluasi kinerja secara objektif. Ke depan, pemerintah ingin memastikan bahwa BUMD dapat diukur secara lebih transparan, baik dari sisi profitabilitas maupun kontribusinya terhadap layanan publik.

Selain itu, pemerintah juga mendorong pemisahan peran pemerintah daerah sebagai regulator dan sebagai pemilik modal. Langkah ini dinilai krusial untuk menciptakan tata kelola yang lebih profesional sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam pengelolaan BUMD.

Bima menilai bahwa rigiditas aturan selama ini kerap menjadi kendala bagi BUMD untuk berkembang dan beradaptasi dengan dinamika pasar. Dengan reformasi yang dirancang, BUMD diharapkan memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam meningkatkan kinerja usaha.

“Ini semua muaranya adalah untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel,” tegasnya.

Ketua Komisi II DPR, M. Rifqinizamy Karsayuda menekankan bahwa DPR turut memperkuat fungsi pengawasan terhadap BUMD tidak hanya melalui RUU BUMD, tetapi juga rencana pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan dan Pengawasan BUMD di Kementerian Dalam Negeri.

“Ditjen ini akan menjadi instrumen penguatan pembinaan dan pengawasan agar pengelolaan BUMD lebih terarah dan akuntabel,” kata Rifqinizamy sebagaimana dilansir Antara.

Dia menjelaskan, pembenahan sistem hukum merupakan fondasi utama untuk memastikan BUMD mampu beroperasi secara profesional di tengah persaingan usaha yang semakin ketat. Proses legislasi ini akan diawali dengan perhimpunan masukan dari berbagai daerah, termasuk melalui kunjungan kerja Komisi II ke sejumlah provinsi.

“Komisi II DPR berharap instrumen regulasi dan kelembagaan baru ini dapat mendorong reformasi tata kelola BUMD secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah pun akan segera mengirimkan Surat Presiden terkait RUU BUMD sebagai langkah formal untuk memulai pembahasan bersama DPR.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info