Karena itu, dengan merujuk pada Pasal 1365, 1366 dan 1367 Ayat (3) KUHPerdata, Tim Advokasi menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena lalai dalam menangani dampak semburan lumpur panas di Sidoarjo. Tim Advokasi juga menuding para tergugat telah melakukan pelanggaran atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob). Padahal, selain dijamin oleh UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, hak Ekosob juga dilindungi oleh UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights.
Mengenai kesalahan yang dilakukan Lapindo Brantas Inc., Tim Advokasi menyatakan, hal itu tidak perlu lagi dibuktikan oleh penggugat. Sebab, berdasarkan Pasal 35 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kesalahan tersebut termasuk dalam kategori strict liability dimana tanggung jawab mutlak ada di tangan Lapindo.
Atas dasar itu, Tim Advokasi menuntut agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan Lapindo Brantas Inc untuk memulihkan hak-hak masyarakat korban lumpur panas. Dan, Tim Advokasi juga menuntut agar Lapindo Brantas Inc segera menghentikan semburan lumpur panas di Sidoarjo.
Di samping itu, Tim Advokasi juga menuntut pemerintah dan Lapindo Brantas Inc untuk meminta maaf secara tertulis kepada para korban lumpur panas Lapindo Sidoarjo yang diumumkan melalui media massa nasional, baik cetak maupun elektronik, selama tiga hari berturut-turut.
Tak Serius
Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Moefri di PN Jakarta Pusat kemarin, hanya kuasa hukum Gubernur Jawa Timur dan Lapindo yang hadir. Karena ketidakhadiran kuasa hukum dari 5 tergugat yang lain, majelis menunda sidang hingga 2 pekan mendatang (05/02).
Usai sidang, Taufik Basari, advokat publik dari YLBHI, menggerutu. Dia menuding pemerintah tak serius menangani tragedi Sidoarjo. Ketidakseriusan itu salah satunya dibuktikan dengan tidak hadirnya mereka dalam persidangan. Padahal waktu pendaftaran gugatan hingga dimulainya sidang perdana ini sudah cukup lama, keluh Taufik.
Ketika ditanya hukumonline mengapa menggunakan gugatan organization legal standing dan tidak menggunakan gugatan class action, Taufik menjelaskan, gugatan class action sulit ditempuh lantaran sampai saat ini semburan lumpur panas di Sidoarjo masih berlangsung sehingga jumlah korban terus bertambah. Padahal dalam class action kan harus jelas siapa saja yang diwakili, tandas Taufik.
















