Pemerintah dan Lapindo Brantas Digugat
Utama

Pemerintah dan Lapindo Brantas Digugat

Tragedi lumpur panas Lapindo Brantas di Sidoarjo berujung di pengadilan. Pemerintah dinilai tak serius menangani korban tragedi tersebut.

CRH
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum Lapindo Brantas Inc Fauzi Jurnalis tak setuju disebut telah bersalah dalam tragedi meluapnya lumpur panas di Sidoarjo. Menurutnya, tragedi itu merupakan bencana alam. Lapindo sudah melakukan upaya penanganan secara serius, bahkan menghabiskan dana hampir Rp 1 Triliun. Hal itu sudah dibuktikan berbagai riset, tegas Fauzi.

 

Sementara itu, kuasa hukum Gubernur Jatim Supriyanto tidak mau berkomentar banyak soal gugatan ini. Nanti saja kami sampaikan dalam jawaban, ujarnya. Meski begitu, dalam persidangan, Supriyanto sempat bertanya kepada penggugat apakah akan merubah materi gugatan atau tidak.

 

Sekedar informasi, tak lama lagi, Tim Adokasi yang dimotori Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) juga akan mendaftarkan gugatan PMH ke PN Jakarta Selatan yang didasarkan atas kerusakan lingkungan di area meluapnya lumpur panas Sidoarjo yang diakibatkan oleh beroperasinya Lapindo.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info