Ditemui secara terpisah, Otto Bismarck, kuasa hukum Lapindo menyambut baik putusan hakim. Menurutnya, pertimbangan hakim yang menyebutkan telah digelontorkannya uang sejumlah Rp1,6 triliun untuk menanggulangi masalah lumpur cukup membuktikan bahwa Lapindo memiliki itikad baik. Silahkan saja kalau penggugat hendak mengajukan banding. Yang jelas kami akan tetap berkomitmen dengan warga yang mau menerima ketentuan ganti rugi, tandasnya.
Sidang di PN Jakarta Sel
Selang satu jam kemudian di tempat terpisah, juga digelar persidangan terkait masalah lumpur Lapindo Sidoarjo itu. Adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memiliki hajat. Dalam sidang itu, hakim memberikan kesempatan terakhir kepada masing-masing pihak teruatama tergugat untuk mengajukan pembuktian terakhir.
Pada kesempatan itu, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai Tergugat VII menghadirkan Indarto Susanto sebagai saksi fakta yang mengetahui peristiwa semburan lumpur. Indarto mengaku ditugaskan oleh KLH mendatangi lokasi semburan lumpur yang berada di dalam wilayah pengeboran milik Lapindo beberapa saat setelah meluap.
Indarto menuturkan, Saya bersama tim langsung ditugaskan oleh KLH sepuluh hari sesudah lumpur itu meluap, tepatnya pada 10 Juni 2006, katanya sambil menyatakan bahwa saat itu belum ada satu pun tim atau kelompok lain yang melakukan pemantauan. Ia pun menjelaskan, ketika itu, ia bersama timnya langsung berkoordinasi dengan aparat pemerintah daerah. Baik provinsi maupun kabupaten, tambahnya.
Tidak berhenti di tingkat koordinasi, Indarto menyebutkan bahwa ia dan timnya juga langsung mendatangi lokasi semburan lumpur untuk mengetahui berbahaya atau tidaknya kepada manusia dan lingkungan lainnya. Kami juga sekaligus mendata areal yang terkena dampak lumpur, berapa luasnya dan batas-batas areal yang penting. Setelah didata, kami memasang simbol peringatan yang memberitahukan bahwa areal tertentu berbahaya untuk dikunjungi.
Selain pendataan, masih menurut Indarto, tim dari KLH ini kemudian mencari beberapa sampel tanah, air dan udara yang terkandung di dalam lumpur. Hasilnya, ternyata tanah lumpur bisa dimanfaatkan menjadi bahan bangunan seperti batu bata misalnya
Meski tanah lumpur bisa dimanfaatkan, namun Indarto menjelaskan bahwa hasil pengamatannya menunjukkan tingkat kualitas air baik di sumur, sungai maupun laut dan kualitas udara di lokasi dab sekitar areal semburan ternyata kian hari kian menurun. Sehingga air dan udara di situ kualitasnya sangat membahayakan, tegasnya.
Usai persidangan, Totok Mustakim, kuasa hukum Walhi kepada hukumonline menyebutkan dari keterangan yang disampaikan oleh Indarto terlihat bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan akibat semburan lumpur Sidoarjo.
Sebagaimana diketahui, pertengahan Januari lalu, Walhi mengajukan gugatan seputar rusaknya kondisi lingkungan Porong, Sidoarjo Jawa Timur akibat semburan lumpur panas di lokasi pengeboran Lapindo Brantas. Dalam gugatan beregister 284/Pdt.G/2007/PN Jaksel itu, Walhi menyeret 12 pihak sebagai tergugat. Enam tergugat pertama adalah pihak swasta PT Lapindo Brantas Inc (Lapindo), PT Energi Mega Persada Tbk, Kalila Energy Ltd, Pan Asia Enterprise, PT Medco Energy Tbk dan Santos Asia Pacific Pty Ltd.
Sementara 6 tergugat berikutnya adalah pihak pemerintah, berturut-turut Presiden Republik Indonesia, Menteri Energi Sumber Daya Manusia, BP Migas, Meneg Lingkungan Hidup, Gubernur Provinsi Jawa Timur dan Bupati Kabupaten Sidoarjo. Sidang yang dipimpin oleh hakim Wahjono ini ditunda hingga dua pekan mendatang (15/12) dengan agenda penyampaian berkas kesimpulan dari para pihak.
Palu hakim akhirnya diketuk. Setelah persidangan berjalan lebih dari sepuluh bulan, hakim menjatuhkan putusannya dalam perkara perdata antara YLBHI melawan pemerintah dkk terkait penanganan perkara lumpur lapindo. Majelis hakim menolak seluruh gugatan YLBHI.
Seperti diberitakan sebelumnya, YLBHI menggugat Presiden RI, Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Menteri Negara Lingkungan Hidup, BP Migas, Gubernur Jawa Timur, Bupati Sidoarjo serta Lapindo Brantas Inc. (Lapindo) sebagai turut tergugat. YLBHI menilai, pemerintah dan Lapindo tidak sungguh-sungguh dalam memulihkan hak korban dan menghentikan semburan lumpur.
Namun dalam pertimbangan hukumnya, majelis tidak sependapat dengan dalil YLBHI. Majelis hakim menilai pemerintah dan Lapindo dianggap sudah melakukan upaya yang optimal, kata Taufik Basari, kuasa hukum penggugat, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Bagi Tobas, demikian ia disapa, pertimbangan hakim tersebut amatlah janggal. Yang sungguh ironis adalah ada fakta persidangan yang sama-sama diakui oleh para pihak yaitu adanya fakta mengenai kondisi manusia yang menjadi pengungsi dan juga mengenai waktu, bahwa sampai sejauh ini masalah lumpur belum bisa diselesaikan. Tapi itu tidak disinggung oleh hakim, Tobas berujar.
Tapi yang justru lebih dipertimbangkan hakim adalah fakta yang diungkapkan oleh Lapindo Brantas mengenai jumlah uang yang sudah dikeluarkan untuk menangani perkara semburan lumpur ini, sambung Tobas. Selain itu, fakta di persidangan yang juga menjadi dasar bagi hakim adalah fakta adanya semburan lumpur dan meluber hingga menggenangi perumahan dan persawahan penduduk.
Hal menarik lainnya dari putusan hakim, lanjut Tobas, adalah ketika hakim dalam pertimbangannya tidak menetapkan siapa pemicu munculnya semburan lumpur. Padahal pada saat pembuktian, baik saksi maupun ahli yang diajukan oleh masing-masing pihak telah beradu argumen untuk mempertahankan dalilnya masing-masing. Ada apa ini? Yang jelas kami akan ajukan banding atas putusan ini, tegasnya.
















