Pemerintah dan Lapindo Sudah Bertanggungjawab, Gugatan YLBHI Ditolak
Berita

Pemerintah dan Lapindo Sudah Bertanggungjawab, Gugatan YLBHI Ditolak

Hakim tidak mempertimbangkan fakta persidangan yang sama-sama diakui oleh para pihak.

Kml/IHW
Bacaan 2 Menit

 

Ditemui secara terpisah, Otto Bismarck, kuasa hukum Lapindo menyambut baik putusan hakim. Menurutnya, pertimbangan hakim yang menyebutkan telah digelontorkannya uang sejumlah Rp1,6 triliun untuk menanggulangi masalah lumpur cukup membuktikan bahwa Lapindo memiliki itikad baik. Silahkan saja kalau penggugat hendak mengajukan banding. Yang jelas kami akan tetap berkomitmen dengan warga yang mau menerima ketentuan ganti rugi, tandasnya.

 

Sidang di PN Jakarta Sel

Selang satu jam kemudian di tempat terpisah, juga digelar persidangan terkait masalah lumpur Lapindo Sidoarjo itu. Adalah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memiliki hajat. Dalam sidang itu, hakim memberikan kesempatan terakhir kepada masing-masing pihak teruatama tergugat untuk mengajukan pembuktian terakhir.

 

Pada kesempatan itu, Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai Tergugat VII menghadirkan Indarto Susanto sebagai saksi fakta yang mengetahui peristiwa semburan lumpur. Indarto mengaku ditugaskan oleh KLH mendatangi lokasi semburan lumpur yang berada di dalam wilayah pengeboran  milik Lapindo beberapa saat setelah meluap.

 

Indarto menuturkan, Saya bersama tim langsung ditugaskan oleh KLH sepuluh hari sesudah lumpur itu meluap, tepatnya pada 10 Juni 2006, katanya sambil menyatakan bahwa saat itu belum ada satu pun tim atau kelompok lain yang melakukan pemantauan. Ia pun menjelaskan, ketika itu, ia bersama timnya langsung berkoordinasi dengan aparat pemerintah daerah. Baik provinsi maupun kabupaten, tambahnya.

 

Tidak berhenti di tingkat koordinasi, Indarto menyebutkan bahwa ia dan timnya juga langsung mendatangi lokasi semburan lumpur untuk mengetahui berbahaya atau tidaknya kepada manusia dan lingkungan lainnya. Kami juga sekaligus mendata areal yang terkena dampak lumpur, berapa luasnya dan batas-batas areal yang penting. Setelah didata, kami memasang simbol peringatan yang memberitahukan bahwa areal tertentu berbahaya untuk dikunjungi.

 

Selain pendataan, masih menurut Indarto, tim dari KLH ini kemudian mencari beberapa sampel tanah, air dan udara yang terkandung di dalam lumpur. Hasilnya, ternyata tanah lumpur bisa dimanfaatkan menjadi bahan bangunan seperti batu bata misalnya

 

Meski tanah lumpur bisa dimanfaatkan, namun Indarto menjelaskan bahwa hasil pengamatannya menunjukkan tingkat kualitas air baik di sumur, sungai maupun laut dan kualitas udara di lokasi dab sekitar areal semburan ternyata kian hari kian menurun. Sehingga air dan udara di situ kualitasnya sangat membahayakan, tegasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info