Hal lain yang disorot masyarakat ineternasional dalam sidang itu adalah pelanggaran HAM di Papua, kekerasan terhadap kaum perempuan dan budaya impunitas. Menurut Rafendi, negara yang selama ini tak biasa melontarkan kritik terhadap isu HAM dan di forum internasional, kini ikut mengkritisi pemerintah Indonesia. Salah satunya adalah Jepang. Secara tegas Negeri Sakura mendesak pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan konkrit menghilangkan budaya impunitas, terutama yang terjadi di Papua.
Anggota HRWG lainnya yang berada di Jenewa, Chairul Anam, mengatakan hampir 50 persen negara yang hadir dalam sidang UPR 2012 mengkritisi soal kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurutnya, ada negara yang menyoroti soal tempat ibadah, diskriminasi, kekerasan dan lainnya. Berbagai pertanyaan itu berangkat dari realitas yang ada di Indonesia. “Persoalan GKI Yasmin (Bogor) menjadi salah satu persoalan yang mendapatkan concern begitu besar,” kata Anam.
Bahkan, Anam melihat Marty selaku pimpinan tim delegasi dari pemerintah Indonesia tampak kebingungan menerima berbagai pertanyaan tajam soal kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menanggapi pertanyaan itu, Marty hanya mengatakan pemerintah Indonesia akan menindaklanjutinya secara serius.
Anam menyarankan agar pemerintah Indonesia mengadopsi rekomendasi konkrit yang ada dalam sidang UPR tersebut. Misalnya, dalam satu tahun ke depan kasus GKI Yasmin dapat selesai, begitu pula kasus lainnya. Dia juga mengingatkan peradilan militer di Indonesia turut menjadi perhatian masyarakat internasional. Pasalnya, berbagai negara menilai hal ini terkait dengan masalah pelanggaran HAM yang melibatkan aparatur pemerintahan.
“Sorotan itu bukan hanya terhadap tindak kekerasan yang dilakukan, tapi juga Kepolisian dan TNI secara institusional,” ujarnya.
Anam melanjutkan, salah satu rekomendasi terkait pembenahan tindakan aparat keamanan itu adalah pelatihan. Jika aparat keamanan melakukan pelanggaran secara langsung maka rekomendasinya membawa pelaku ke mekanisme yang lebih keras seperti ke pengadilan dan lainnya.
Kemudian, pemerintah juga dikritik soal KUHP yang belum direvisi. Menurut Anam, ada beberapa negara yang menyoroti hal itu karena KUHP dinilai belum senafas dengan mekanisme internasional. Misalnya, definisi tentang penyiksaan yang tidak ada dalam KUHP. Selain itu, Anam melihat berbagai negara mendesak agar aturan dalam KUHP tidak boleh mengkriminalisasi perbedaan keyakinan, kepercayaan dan kebebasan berekspresi.
Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengaku sampai saat ini jemaah GKI Yasmin masih beribadah secara bersembunyi dan berpindah-pindah. Dia berterima kasih kepada para LSM yang melaporkan kasus ini ke PBB sehingga menjadi salah satu perbincangan serius di sidang UPR.
Bona berharap apa yang disampaikan pemerintah di sidang UPR dapat dilaksanakan secara konkrit, tidak sekadar slogan kosong. “Kami berharap agar segera jelas, kapan jemaat GKI Yasmin bisa menikmati haknya beribadah sesuai agama dan kepercayaannya di gerejanya sendiri,” tandasnya.
















