pemberian remisi terhadap narapidana (napi) koruptor tidak mendidik. Begitu pula, remisi terhadap narapidana yang tersangkut kasus narkoba, terutama bagi bandar atau pengedar/penjual barang haram itu.
ANT | Sandy Indra Pratama
"Karena percuma petugas keamanan kita, siang malam memburu pelaku korupsi dan narkoba. Akan tetapi, setelah mereka dijatuhi hukuman tidak memberikan efak jera," ujar Korsat Ikatan Cendekiawan Muslin Indonesia (ICMI) Kalteng itu.
Hukuman yang dituntut jaksa, kata dia, ada kalanya sudah berkurang di persidangan. Ditambah lagi, masa kurungan pun jadi berkurang karena mereka mendapat remisi.
Menurut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, pemerintah tidak perlu menggunakan pertimbangan atau alasan kemanusiaan sehingga memberikan remisi kepada napi koruptor dan bandar/pengedar narkoba.
Mereka (koruptor dan bandar/pengedar narkoba) itu, kata dia, pada dasarnya juga lebih tidak manusiawi karena efek samping mengancang kelangsungan generasi bangsa Indonesia.
Kalau napi dari kasus lain, dia mengatakan tidak masalah mendapatkan remisi. "Hal itu kemungkinan sah-sah saja. Dengan berbagai pertimbangan lainnya," katanya.