Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Remisi buat Koruptor
Berita

Pemerintah Didesak Tinjau Ulang Remisi buat Koruptor

pemberian remisi terhadap narapidana (napi) koruptor tidak mendidik. Begitu pula, remisi terhadap narapidana yang tersangkut kasus narkoba, terutama bagi bandar atau pengedar/penjual barang haram itu.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sebaiknya, menurut mantan aktivis Ikatan Pers Mahasiswa Indonesia (IPMI) tersebut, agar napi koruptor dan narkoba itu dianalisis kembali dalam hal pemberian remisi apakah betul-betul sudah pantas atau hanya analisis pribadi.  (Baca Juga: KPK Tolak Syarat Justice Collaborator Dihilangkan dari PP 99/2012)
"Karena percuma petugas keamanan kita, siang malam memburu pelaku korupsi dan narkoba. Akan tetapi, setelah mereka dijatuhi hukuman tidak memberikan efak jera," ujar Korsat Ikatan Cendekiawan Muslin Indonesia (ICMI) Kalteng itu.
Hukuman yang dituntut jaksa, kata dia, ada kalanya sudah berkurang di persidangan. Ditambah lagi, masa kurungan pun jadi berkurang karena mereka mendapat remisi.
Menurut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu, pemerintah tidak perlu menggunakan pertimbangan atau alasan kemanusiaan sehingga memberikan remisi kepada napi koruptor dan bandar/pengedar narkoba.
Mereka (koruptor dan bandar/pengedar narkoba) itu, kata dia, pada dasarnya juga lebih tidak manusiawi karena efek samping mengancang kelangsungan generasi bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, dia menyayang terhadap sikap pemerintah yang terus memberikan remisi kepada napi koruptor dan bandar/pengedar narkoba, seperti dalam rangkaian peringatan Hari Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 2016.  (Baca Juga: Menkumham ‘Berseteru’ dengan KPK Soal PP Remisi)
Kalau napi dari kasus lain, dia mengatakan tidak masalah mendapatkan remisi. "Hal itu kemungkinan sah-sah saja. Dengan berbagai pertimbangan lainnya," katanya.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait