Komite HAM PBB merekomendasikan, agar pemerintah Indonesia segera membatalkan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) yang beberapa waktu lalu disahkan DPR. Komite menilai UU Ormas bertentangan dengan kovenan hak sipil politik (International Covenant on Civil and Political Rights –ICCPR-). Rekomendasi itu diketahui dari sidang komite HAM dengan pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu.
Rekomendasi itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil dalam konperensi pers di Jakarta, Kamis (1/8).
Deputi Koordinator Human Right Working Group (HRWG), Khoirul Anam menguraikan, dirinya menjadi anggota tim dari masyarakat yang menghadiri sidang komite di Jenewa pada Juli 2013. Dalam sidang komite itu, tim telah memberikan argumentasi yang cukup matang tentang penolakan UU Ormas.Terutama terhadap Pasal 2 UU Ormas, karena sarat melanggar HAM.
Apa yang dilakukan koalisi LSM tak dilakukan oleh wakil pemerintah dalam forum sama. Pasalnya, pemerintah hanya memberikan argumentasi secara tertulis. Pilihan pemerintah itu menurut Khoirul Anam menunjukkan ketidaksiapan menghadapi sidang komite HAM.
Bahkan, karena hal itu, tutur Khoirul, anggota komite HAM akhirnya menerima argumentasi koalisi masyarakat sipil terkait dengan UU Ormas. “Setelah mereka (komite HAM PBB, red) pelajari, ternyata bertentangan dengan prinsip Pasal 18, 19, dan 22 Kovenan Hak Sipil Politik. Oleh karenanya, UU Ormas dinilai membelenggu kebebasan berekspresi, kebebasan berkeyakinan sehingga harus dibatalkan,” ujarnya.
Dikatakan Khoirul, Pasal 18 memuat tentang hak kebebasan beragama dan berkeyakinan. Sedangkan Pasal 19 berkaitan tentang kebebasan berkespresi, dan Pasal 22 berkaitan tentang kebebasan berorganisasi.
MenurutnyaKhoirul Anam, jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak juga membatalkan UU Ormas, uji materi tetap dilakukan koalisi. Ia mengingatkan, pembatalan terhadap beberapa undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pernah terjadi.
















