“Jika undang-undang bertentangan dengan kovenan sebaiknya dibatalkan saja. Ketimbang dilakukan uji materi yang akan membuktikan UU Ormas tidak sesuai dengan HAM,” ujarnya.
Direktur Eksekutif Imparsial Pungky Indarti menambahkan rekomendasi Komite HAM PBB akan UU Ormas membuktikan ketidaksiapan pemerintah. Apalagi, UU Ormas sarat dengan kepentingan pihak tertentu.
Menurut Pungky, saat di Jenewa, pihak Komite HAM PBB mempertanyakan argumentasi pembuatan UU Ormas. Sayangnya pemerintah tak dapat memberikan argumentasi memuaskan. “Ini kepentingan siapa satu produk UU tidak sesuai standar hukum internasional yang sudah diratifikasi,” imbuhnya.
Ketua Badan Pengurus YLBHI Alvon Kurnia Palma mengamini pandangan Khoirul dan Pungky. Menurutnya rekomendasi Komite HAM PBB mempertegas langkah koalisi untuk menggugat UU Ormas. Setidaknya, langkah koalisi telah sinkron dengan standar hukum internasional.
Ia menegaskan, Indonesia sebagai bagian dari peserta ICCPR mestinya membatalkan UU Ormas. Menurutnya langkah uji materi koalisi menunjukan betapa kualitas politik pembuat legislasi tak memiliki arah. “Mudah-mudahan setelah Idul Fitri, SBY mendapat hidayah, sehingga UU Ormas dibekukan atau tidak diberlakukan,” katanya.
Peneliti hukum dan HAM Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan pemerintah harus taat dengan ICCPR. Menurutnya kebebasan beragama,berkeyakinan, berekspresi, dan beroganisasi merupakan hak fundamental.
Selain membatalkan UU Ormas, pemerintah dan DPR diminta memaksimalkan pembahasan RUU Perkumpulan dan Yayasan. “Dengan adanya rekomendasi komite HAM PBB ini, alasan penolakan koalisi akan UU Ormas menjadi logis. Penolakan kita jelas dengan semangat kebangsaan, memang ada masalah dengan UU Ormas,” pungkasnya.
















