Pemerintah Diminta Bela TKI Terancam Vonis Mati
Berita

Pemerintah Diminta Bela TKI Terancam Vonis Mati

Pemerintah sudah menunjuk tim pengacara untuk melakukan pembelaan di Malaysia.

Rfq
Bacaan 2 Menit
TKI yang baru tiba dari Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Sgp
TKI yang baru tiba dari Malaysia di Bandara Soekarno-Hatta. Foto: Sgp

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia kerap mendapat perlakuan yang diskriminatif. Tidak hanya menjadi korban penembakan dan penjualan organ tubuh, hukuman mati pun kerap diterima TKI. Ini pula yang dialami dua TKI Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20). Kakak beradik itu dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam Malaysia lantaran dituding membunuh warga negara Malaysia.

Nasib tragis kakak beradik itu membuat keluarganya mengadu ke DPR. “Saya mengharapkan DPR bisa berperan agar anak saya diselamatkan dari hukuman gantung,” ujar Bong Jitmin, orang tua Frans dan Dharry, di depan anggota Komisi IX, Rabu (24/10). Jitmin juga meminta Pemerintah Indonesia berupaya maksimal menempuh upaya hukum di Malaysia.

Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning menegaskan persoalan ketenagakerjaan kerap menjadi persoalan yang tak pernah rampung. Terlebih lagi, warga negara Indonesia yang bekerja di negeri jiran kerap mendapatkan perlakuan yang diskriminatif. Nota kesepahaman kedua negara dinilai tidak maksimal dijalankan, bahkan tidak menjamin perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di Malaysia.

Menurut Ribka, peristiwa seperti ini bukan yang pertama kali. Karena itu pemerintah Indonesia mesti membuat kebijakan yang dapat memberikan perlindungan penuh terhadap TKI. Politisi PDI Perjuangan ini meminta Presiden Susilo Bambang Yudyohono (SBY) turun tangan menemui pemerintah Malaysia. “Kalau cuma MoU tidak akan maksimal, SBY harus datang langsung ke Malaysia. Kalau cuma menteri ya dikadalin juga”.

Anggota Komisi IX Rieke Dyah Pitaloka meminta Pemerintah tidak mengeluarkan pernyataan yang melemahkan posisi TKIMenurut dia, persoalan yang menyangkut TKI di negeri jiran merupakan persoalan konstitusi. Sebab tujuan negara adalah melindungi setiap warga negara tidak terkecuali di luar negeri. “Kalau dokumen tidak lengkap kenapa bisa bekerja di negeri orang, “ katanya.

Rieke berpendapat  nota kesepahaman Indonesia-Malaysia sudah layak ditinjau ulang. Klausula perlindungan TKI di Malaysia harus diperkuat. Kementerian Tenaga Kerja, dan Kementerian Luar Negeri bisa bekerjasama menyusun perbaikan nota kesepahaman. Terutama memastikan ada perlindungan hukum terhadap WNI yang divonis mati. “Saya kira vonis mati ini tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Politisi Partai Golkar, Mamat Rahayu Abdulah meminta tim pemerintah segera mencari bukti dan menggali fakta yang sebenarnya dalam kasus Frans dan Dharry. Ia mencurigai ada praktik diskriminasi perlakuan terhadap TKI yang kesandung persoalan di Malaysia.

Direktur Penempatan TKI di Luar Negeri Kemenakertrans Ros Setiawati mengatakan Frans dan Dharry sudah masuk ranah hukum. Karena itu, Pemerintah menunjuk tim pengacara untuk melakukan pembelaan. “Pemerintah sudah menunjuk lawyer untuk mendampingi dan berupaya membebaskan keduanya. Inilah upaya kami,” ujarnya.

Frans dan Dharry dituduh membunuh Khati Raja, warga negara Malaysia pada 3 Desember 2010 silam. Khati dicurigai akan melakukan pencurian. Perkelahian dengan Frans menyebabkan nyawa Khati melayang. Di tingkat pertama, Frans dan Dharry divonis bebas karena tidak terbukti membunuh.

Mahkamah Tinggi Selangor menjatuhkan vonis mati. Ancaman hukuman mati di tiang gantungan itulah yang kini mengkawatirkan keluarga Frans dan Dharry hingga mereka meminta Pemerintah dan DPR berupayta maksimal memberikan bantuan.

Tags: