Pemerintah Diminta Konsisten Perketat Ekspor Mineral
Terbaru

Pemerintah Diminta Konsisten Perketat Ekspor Mineral

Dengan dibukanya kran ekspor mineral mentah, malah berpotensi memicu keberadaan pertambangan ilegal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Koalisi Masyarakat Sipil Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, mendesak pemerintah agar konsisten tak lakukan kebijakan pelonggaran (relaksasi) ekspor bahan mentah dan konsentrat mineral. Sebab informasinya, pemerintah bakal kembali melonggarkan larangan ekspor mineral mentah dikarenakan kemungkinan proyek smelter yang molor dari jadwal.

Koordinator Nasional PWYP Indonesia Aryanto Nugroho, menyebut jika relaksasi larangan ekspor mineral mentah dilakukan kembali, menjadi langkah mundur dalam upaya mendorong peningkatan nilai tambah dalam kerangka percepatan transisi energi dan pembangunan berkelanjutan. Langkah tersebut  pun bertentangan dengan pernyataan Presiden Jokowi  pada Rabu (21/12/2022) yang menyebutkan mulai Juni 2023,  pemerintah akan memberlakukan pelarangan ekspor bijih bauksit.

“Dan mendorong industi pengolahan dan pemurnian bauksit di dalam negeri,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (17/2).

PWYP Indonesia menegaskan, rencana kebijakan relaksasi ekspor bertentangan dengan amanat UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Seperti diketahui, Pasal 103 UU 3/2020 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada tahap kegiatan operasi produksi mineral untuk melakukan pengolahan dan/atau pemurnian mineral hasil penambangan di dalam negeri. 

Baca juga:

Langkah tersebut pun bakal bertentangan dengan Pasal 170A ayat (1) UU 3/2020 menyebutkan, “Pemegang KK, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi Mineral logam Yang: a. telah melakukan kegiatan Pengolahan dan Pemurnian; b. dalam proses pembangunan fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan/atau c. telah melakukan kerjasama Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan pemegang IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi lainnya, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian atau pihak lain yang melakukan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian, dapat melakukan Penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku”. Sebagaimana diketahui, UU 3/2020 bakal mulai berlaku sejak Juni 2023 mendatang.

Bagi Aryanto, kebijakan tersebut pun bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.10/PUU-XII/2014 yang memperkuat kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Putusan MK tersebut pun menyatakan semangat UU Minerba sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945. “Karena kewajiban ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan manfaat sebesar -besarnya bagi kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait