Pemerintah Diminta Perhatikan Hak ABK Kapal Oryong
Berita

Pemerintah Diminta Perhatikan Hak ABK Kapal Oryong

Sudah tertera dalam PP tentang Kepelautan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi. Foto: RES
Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi. Foto: RES
Anggota Komisi IX DPR, Imam Suroso, meminta pemerintah menagih hak anak buah kapal (ABK) dari kapal Ikan Korea Selatan Oryong 501, yang di tenggelam di Laut Bering, Rusia, Senin (1/12), ke perusahaan penyalur ABK. Hak itu berupa gaji, asuransi, serta tunjangan lainnya.  

“Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan KBRI mesti menagih ke perusahaan penyalur ABK, seperti asuransi, gaji serta tunjangan lain,” kata Imam di Gedung DPR, Jumat (5/12).

Imam khawatir jika itu tidak dilakukan maka nasib ABK Kapal Oryong akan sama dengan 203 ABK Trinidad dan Tobago yang haknya hingga kini belum diberikan oleh perusahaan penyalur.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga bermaksud meminta pemerintah memastikan nasib hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri dapat terlindungi. Ia berharap pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) bisa memastikan nasib TKI.

“Pemerintah harus bisa memastikan agar hak-hak ABK Oryong 501 diselesaikan. Saya minta Pemerintah harus pastikan semua TKI di luar negeri diasuransikan dan memastikan asuransi TKI bisa cair ketika ada TKI yang meninggal dan sakit,” katanya.

Tim Pembela TKI Iskandar Zulkarnaen menambahkan, pemerintah mesti memperjuangkan hak ABK yang sakit maupun meninggal dunia sebagaimana tertera dalam Pasal 31 ayat (2b) Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2000 tentang Kepelautan.

Pasal itu menyatakan, “Jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan, untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja besarnya santunan minimal Rp 150 juta,”.

Kendati demikian, Zulkarnaen menilai langkah pemerintah menangani kasus tenggelamnya kapal Oryong cukup baik. Hal itu bisa dilihat dari kesigapan KBRI di Seoul yang kerap memberikan perkembangan informasi pencarian korban ABK Oryong 501.

“Langkah sigap Pemerintah yang terus up-date informasi pencarian korban pantas diapresiasi. Karena  saat ini keluarga korban dan pihak-pihak terkait membutuhkan up-date informasi,” katanya.

Zulakrnaen berharap agar pemerintah terus bersinergi dengan pihak terkait menangani kasus tenggelamnya kapal tersebut. Pasalnya insiden tersebut menjadi momentum pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla menunjukan kepedulian kepada rakyat.

Direktur Eksekutif Disaster Victim Investigation (DVI) Polri, Kombes Anton Castilani, mengatakan Tim Search and Rescue (SAR) telah menemukan sebelas jenazah korban tenggelamnya kapal Oryong 501. Menurutnya, WNI yang menjadi ABK di kapal tersebut sebanyak 35 orang.

“Sampai sejauh ini  ditemukan 14 WNI korban tenggelamnya kapal. Sebelas korban ditemukan dalam keadaan meninggal dan tiga koban lainnya dalam keadaan selamat,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait