Indonesia-Brunei Bahas Amandemen MoU TKI
Berita

Indonesia-Brunei Bahas Amandemen MoU TKI

Tinggal menunggu jawaban dari pemerintah Brunei Darussalam.

Ant
Bacaan 2 Menit
Indonesia-Brunei Bahas Amandemen MoU TKI
Hukumonline

Pemerintah Indonesia dan pemerintah Brunei Darussalam sedang membahas amandemen nota kesepakatan bersama (MoU) mengenai penempatan tenaga kerja Indonesia (TKI) sektor formal dan informal.

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan pembahasan itu dilakukan untuk menyempurnakan nota kesepahaman yang ditetapkan pada 2008 dan antara lain memuat prosedur penempatan, kewajiban perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS) dan kewajiban agensi di negara itu.

"Saat ini pemerintah Indonesia telah mengirimkan draf revisi MoU kepada Pemerintah Brunei Darussalam, tapi masih menunggu jawaban atas draf tersebut," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta, Senin (22/10).

Muhaimin Iskandar melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Brunei Pehin Udana Khatib Dato Paduka Seri Setia Ustaz Haji Badaruddin di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Senin untuk membahas lebih rinci mengenai isi perubahan MoU tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan aspek perlindungan dan kesejahteraan bagi TKI.

"Kita berharap MoU itu dapat ditandatangani pada 'join comission' pada November 2012 atau pada KTT ASEAN di Brunei Darussalam di April 2013," kata Muhaimin.

Dalam pembahasan MoU tersebut, Indonesia meminta adanya peningkatan aspek perlindungan dan kesejahteraan. Begitu juga mengenai aturan soal kualifikasi TKI, kewajiban majikan, kewajiban PPTKIS dan Agensi Brunei Darussalam, hak dan kewajiban TKI, working visa, pengaturan jam kerja dan prosedur pemulangan.

"Saat ini pemerintah memang sedang fokus pada pembenahan atau amandemen MoU dengan negara-negara penempatan, termasuk Arab Saudi yang saat ini juga tengah dibahas," kata Muhaimin.

Tags: