Pemerintah Diminta Revisi Terbatas Permendikbudristek 30/2021
Terbaru

Pemerintah Diminta Revisi Terbatas Permendikbudristek 30/2021

Terutama memperbaiki definisi kekerasan seksual dan menghilangkan frasa “tanpa persetujuan”.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Polemik keberadaan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No.30 Tahun 2021  tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi terus mendapat sorotan publik. Ada sebagian kalangan yang menolak. Sebaliknya, ada pula yang mendukung dengan catatan dilakukan revisi terbatas terhadap beleid tersebut.

“Perlu direvisi terbatas, tapi harus ditautkan pada norma hukum dan kalau perlu juga ditautkan dengan norma agama,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam sebuah diskusi di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (9/11/2021).

Dia melihat ada beberapa objektivitas terhadap aturan tersebut yang berujung polemik di ruang publik. Pertama, terbitnya Permendikbudristek 30/2021 disebabnya fakta di banyak lingkungan perguruan tinggi tingkat kekerasan seksual yang menimpa mahasiswi trennya meningkat. Bahkan tingkat kekerasan seksualitasnya variatif dan kian mengkhawatirkan. “Jadi saya pada posisi mendukung lahirnya Permendikbudristek 30/2021 ini,” ujarnya.

Kedua, Permendikbudristek 30/2021 semangatnya ada kebutuhan perguruan tinggi menindaklanjuti lebih lanjut terhadap kasus-kasus kekerasan seksual. Selama ini perguruan tinggi tidak memiliki payung hukum. Nah, melalui Permendikbudristek 30/2021, kata Syaiful, pihak kampus dapat segera melakukan tindak lanjut atas laporan korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. (Baca Juga: Anggota DPR Minta Agar Permendikbudristek 30/2021 Dibatalkan)

Pasalnya kerapkali kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus dikompromikan, sehingga korban tetaplah menjadi korban tanpa adanya upaya proses lebih lanjut di kampus. Menurutnya, Permendikbudristek 30/2021 memililiki semangat mencegah dan menindaklanjuti setiap laporan yang ada di kampus atas tindak kekerasan seksual. “Semangatnya semestinya kesana, jadi harus diletakkan sebagai semangat ini adalah bagian objektif itu,” kata dia.

Ketiga, terjadinya multitafsir terhadap beleid tersebut terutama cluster definisi kekerasan seksual. Syaiful pun meminta pemerintah merevisi terbatas. Hal ini upaya melindungi korban kekerasan seksual di lingkungan kampus khususnya. Dia merinci poin yang perlu direvisi, seperti beberapa frasa “tanpa persetujuan”.

“Saya kira frasa-frasa itu dihilangkan. Misalkan di salah satu definisi kekerasan itu seseorang perlihatkan anunya tanpa persetujuan dianggap kekerasan. Kalau persetujuan dianggap tindak kekerasan. Frasa yang berisiko terhadap korban perlu dihilangkan dalam perspektif saya,” usul dia.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Willy Aditya mengakui baru mengetahui adanya Permendikbudristek 30/2021. Namun setelah membaca, beberapa poin dalam materi muatan Permendikbudristek 30/2021 lebih maju ketimbangan RUU TPKS yang sedang dibahas. “Kalau boleh jujur, ini (Permendikbudristek 30/2021, red) progress ketimbang RUU-nya sendiri,” ujarnya.

Dia beralasan RUU TPKS memulai persoalan dari hulu yang bersifat ekstrim yang diistilahkan dalam perspektif konservatif dan liberal. Sementara Permendikbudristek 30/2021 bersifat faktual yang memotret situasi di lingkungan perguruan tinggi. Menurutnya, Permendikbudristek 30/2021 paling konsen dan progress merespon kekerasan seksual di lingkungan kampus. Sebagai orang yang paham hidup di lingkungan kampus, Willy memahami pentingnya beleid tersebut.

Willy mengamini pandangan Syaiful Huda yang menginginkan agar pemerintah merevisi terbatas Permendikbudristek 30/2021. Baginya, materi Permendikbudristek 30/2021 tidak seberat UU. Menurutnya, RUU TPKS cenderung pada perlindungan korban kekerasan seksual. Sebab, seberat apapun pelaku diganjar hukuman tak berdampak apapun terhadap diri korban. Makanya dalam RUU TPKS terdapat bab khusus tentang korban, keluarga korban, dan saksi. Selain itu fokus pada perempuan, anak dan kaum disabilitas.

“Ini ruang ruang kosong yang diisi di dalam RUU ini, karena bagaimana memuliakan perempuan dan melindungi anak dan kaum disabilitas,” katanya.

Namun demikian, politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengingatkan agar muatan aturan setingkat Peraturan Menteri (Permen) tidak melampaui aturan di atasnya seperti UU. Menurutnya, semangat pencegahan dan penindakan diperbolehkan sepanjang memahami hierarki peraturan perundang-undangan. “Spirit boleh kita ingin ke bulan, tapi kaki harus tetap menginjak di bumi itu saja,” katanya.

Terpisah, Koordinator Presidium Majelis Nasional Forum Alumni Himpunan Mahasiswa Islam-wati (Forwati) Hanifah Husein meminta menarik dan menyempurnakan Permendikbudristek 30/2021. Khususnya menghilangkan frasa “tanpa persetujuan korban”. Dia menilai keberadaan frasa tersebut membuka celah kebolehan melakukan kekerasan seksual, memantik, sekaligus memberi peluang bagi terjadinya perzinahan atas dasar persetujuan allias suka sama suka.

“Kekerasan seksual dan berbagai implikasinya mesti dipandang tidak hanya dalam konteks hubungan personal dan hubungan sosial semata-mata. Melainkan harus dilihat dalam keseluruhan konteks kebudayaan dengan berbagai nilai dan norma suatu masyarakat dan bangsa,” kata dia.

Lagipula dalam konteks kebudayaan Indonesia yang dipengaruhi nilai dan norma budaya dan religi yang dianut sebagian terbesar penduduknya, masalah seksual harus dipandang secara menyeluruh dan utuh. Tak hanya sebatas dalam aspek kekerasan seksual, namun pula kesakralannya yang membedakan manusia sebagai insan sebaik-baik makhluk” dengan makhluk lainnya, sehingga manusia tidak tergelincir menjadi “hewan yang berakal”.

Dia menegaskan Forhati konsisten dengan pandangan dan sikapnya tentang seluruh aturan tentang pencegahan kekerasan seksual, tidak dengan serta merta mengabaikan atau menghilangkan nilai dan norma agama yang dianut warga negara dan bangsa. Sebab, mengabaikan dan menghilangkan norma agama dalam regulasi negara, bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Karena itu, Hanifah mengingatkan agar Mendikbudristek Nadiem Makariem teliti dalam membuat peraturan dan bersungguh-sungguh mempelajari dan memahami dimensi sosial budaya dan agama masyarakat Indonesia. Sekaligus tidak menjadikan dunia pendidikan tinggi sebagai salah satu sumber bencana sosial bagi bangsa ini. “Dunia pendidikan adalah benteng terakhir menjaga moralitas bangsa dari serbuan pemikiran asing yang merusak nilai-nilai Pancasila di NKRI,” katanya.

Sebatas penyelidikan

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fiickar Hadjar menyoroti dari aspek hukum acara pidana. Menurutnya Permendikbudristek 30/2021 tak dapat mengatur fungsi penindakan. Pasalnya kekuatan Permendikbudristek 30/2021 tak sampai masuk ranah soal sanksi pidana. Menurutnya perguruan tinggi memiliki misi pendidikan. Namun di lain sisi ketika adanya pelanggaran, maka kampus pun memiliki misi penegakan hukum.

Dia menilai ketika masuk dalam penegakan hukum, hanya dapat masuk ke ranah fungsi penyelidikan. Menurutnya, ketika adanya laporan tindak pidana kekerasan seksual, maka kampus melakukan penyelidikan yang bakal menyimpulkan ada tidaknya peristiwa pidana. Bila dinilai adanya peristiwa pidana, pihak kampus menyerahkan ke aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.

“Menurut saya Permendikbudristek 30/2021 ini, dia areanya penyelidikan,” katanya

Menurut KUHAP penyelidik bisa dilakukan oleh kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Makanya terbuka kemungkinan menempatkan fungsi penyelidikan di lingkungan kampus. Baginya, kritik terhadap Permendikbudristek 30/2021 tak dapat masuk ke wilayah penegakan hukum sudah terjawab dalam KUHAP. Pada akhirnya, Fickar memandang pentingnya keberadaan RUU TPKS agar dapat segera disahkan dan diberlakukan dalam melindungi kaum perempuan, anak dan disabilitas.

“Kalau menurut saya UU tentang kekerasan seksual itu menjadi sangat penting, tidak hanya solusi hari ini tetapi juga menjadi solusi di masa yang akan datang,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info