Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS
Utama

Pemerintah Diminta Segera Terbitkan Aturan Turunan UU TPKS

Agar UU TPKS bisa segera diimplementasikan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Sejumlah aktivis perempuan menyambut gembira usai RUU TPKS disetujui menjadi UU di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4/2022). Foto: RES
Sejumlah aktivis perempuan menyambut gembira usai RUU TPKS disetujui menjadi UU di Kompleks Parlemen, Selasa (12/4/2022). Foto: RES

Setelah resmi disetujui menjadi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), ada sejumlah pekerjaan rumah bagi pemerintah. Salah satunya, membuat aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Sebab, tanpa aturan turunan, UU TPKS hanya sebatas aturan di atas kertas. Itu sebabnya pemerintah diminta segera menerbitkan berbagai aturan turunan agar UU TPKS dapat segera diimplementasikan.

“Mendorong Pemerintah segera menindaklanjuti UU ini dengan mengeluarkan PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU tersebut,” ujar Anggota Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual (JPHPKKS), Ratna Batara Munti dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (12/4/2022).

Dalam perumusan berbagai aturan turunan UU TPKS itu, kata dia, pemerintah mesti melibatkan elemen masyarakat sipil dan para pendamping korban. Sama halnya penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disusun pemerintah, mengundang, dan melibatkan peran serta masyarakat. JPHPKKS berharap dalam membuat aturan turunan pun memiliki pola yang sama.

Ratna yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jawa Barat itu melanjutkan jalan panjang dan berliku aktivis perempuan memperjuangkan RUU TPKS menjadi UU pun belum berakhir. Sebab, masih perlu bersinergi mendorong terbitnya aturan turunan UU TPKS. Memang, peran DPR dan pemerintah dalam membentuk UU TPKS layak diapresiasi. Tapi, peran serta masyarakat pun tak boleh diabaikan.

“Akhirnya masyarakat Indonesia, khususnya perempuan, anak, dan kelompok disabilitas kini memiliki payung hukum yang memberikan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual,” ujarnya.

Baca:

Anggota JPHPKKS Asfinawati melanjutkan terdapat catatan lain terhadap UU TPKS. Seperti secara substansi, terdapat 6 elemen kunci yang dimandatkan dalam UU TPKS. Seperti pemidanaan, pencegahan, pemulihan, tindak pidana, pemantauan, dan hukum acara. Lalu, substansi tindak pidana yang diatur dalam UU TPKS hanya 9 bentuk kekerasan seksual.

Seperti, pelecehan seksual fisik, pelecehan seksual non fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, penyiksaan seksual, pemaksaan perkawinan, perbudakan seksual, kekerasan seksual dengan sarana elektronik, dan eksploitasi seksual. Sayangnya, 2 jenis tindak pidana yang diusulkan JPHPKKS tidak diakomodir yakni pemaksaan aborsi dan perkosaan tidak masuk dalam UU. Padahal, kasus pemerkosaan dengan korban perempuan dan anak sering terjadi.

Menurut Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera itu, perkosaan memang diatur di dalam pasal jembatan, yang nantinya bakal diatur lebih detail di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). “Korban perkosaan dapat menggunakan hukum acara UU TPKS jika dalam RUU RKUHP juga diatur pasal jembatannya,” ujarnya.

Terkait hukum acara, Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu melanjutkan UU TPKS secara progresif mengatur restitusi (ganti rugi) yang menjadi hak korban. Nah, sita restitusi dapat dilakukan sejak tahap penyidikan. Tapi, sepanjang pelaku tidak mampu menunaikan restitusi bakal dibayarkan oleh negara melalui victim trust fund (dana bantuan korban) yang akan dikelola oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ia melihat dalam praktik di lapangan selama ini korban kekerasan seksual acapkali terabaikan. Malahan negara seolah tak hadir dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang dialami korban. Dengan adanya restitusi, negara hadir dan korban mendapatkan haknya. Begitu pula dengan pencegahan diatur secara komprehensif dengan adanya keterlibatan peran serta masyarakat dan keluarga. 

Catatan lainnya soal layanan terpadu. Menurut Asfin, layanan terpadu diperuntukan penanganan dan pemulihan korban menjadi salah satu “nyawa” dari UU TPKS. Sebab, pendamping korban berbasis komunitas pun eksplisitkan. Begitu pula tentang pemberatan pidana pun diatur, bagi pejabat negara, tenaga medis, tenaga pendidik, pemuka agama, keluarga diperberat 1/3.

“Bagi pelaku korporasi, juga ada pencabutan izin usaha, pembekuan seluruh/sebagian kegiatan korporasi,” katanya.

Menanggapi desakan penyusunan aturan turunan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati memastikan pemerintah bakal bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif. Menurutnya, semangat antara DPR, pemerintah, dan masyarakat sipil mesti diingatkan betul agar UU TPKS dapat memberi manfaat ketika diimplementasikan di masyarakat.

“Khususnya bagi korban kekerasan seksual,” katanya.

Tags:

Berita Terkait