Disetujui Menjadi UU, Begini Materi Muatan UU TPKS
Terbaru

Disetujui Menjadi UU, Begini Materi Muatan UU TPKS

Seperti mengatur pengkualifikasian jenis tindak pidana seksual, hukum acara yang komprehensif, pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan, hingga restitusi dan kompensasi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Suasana rapat paripurna dalam pengesahan RUU menjadi UU. Foto: RES
Suasana rapat paripurna dalam pengesahan RUU menjadi UU. Foto: RES

Resmi sudah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disetujui DPR menjadi UU dalam rapat paripurna, Selasa (12/4/2022). Sejumlah aturan tertuang dalam draf RUU menjadi bentuk perlindungan hingga penanganan terhadap berbagai bentuk tindak pidana kekerasan seksual. Lantas apa dan bagaimana materi muatan RUU TPKS yang baru disetujui menjadi UU itu?

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya dalam laporan akhirnya berpandangan UU tentang TPK secara keseluruhan terdiri dari 12 Bab dan memuat 93 Pasal. Bab I mengatur ketentuan umum dengan 25 definisi. Bab II mengatur tindak pidana kekerasan seksual. Bab III mengatur tindak pidana lain yang berkaitan dengan TPKS. Bab IV mengatur penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

Bab V mengatur hak korban, keluarga korban, dan saksi. Bab VI mengatur penyelenggaraan pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak di pusat dan daerah. Bab VII mengatur pencegahan, koordinasi dan pemantauan. Bab VIII mengatur partisipasi masyarakat dan keluarga. Bab IX mengatur pendanaan. Bab X mengatur kerja sama internasional. Bab XI mengatur ketentuan peralihan. Bab XII mengatur penutup.

Baca:

Menurutnya, terdapat 9 cakupan TPKS yang disepakati dalam draf RUU menjadi UU yakni pelecehan seksual non fisik; pelecehan seksual fisik; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan sterilisasi; pemaksaan perkawinan; penyiksaan seksual; eksploitasi seksual; perbudakan seksual; dan kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain itu, dalam UU TPKS dinyatakan beberapa tindak pidana lain sebagai TPKS yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Meliputi tindak pidana perkosaan, perbuatan cabul, persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak. Kemudian perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban, pornografi yang melibatkan anak.

“Atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemaksaan pelacuran, tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual, kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan TPKS. Serta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai TPKS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait