RUU TPKS Bakal Segera Disahkan Menjadi UU
Utama

RUU TPKS Bakal Segera Disahkan Menjadi UU

Dari sembilan fraksi partai, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak dengan alasan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Suasana pembahasan RUU TPKS di ruang Baleg DPR. Foto: RES
Suasana pembahasan RUU TPKS di ruang Baleg DPR. Foto: RES

Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah akhirnya dapat merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) selama 7 hari secara maraton. Kedua belah pihak menyepakati RUU TPKS dibawa dalam rapat paripurna terdekat untuk pengambilan keputusan tingkat dua berupa persetujuan menjadi UU.

“Apakah RUU TPKS ini bisa kita setujui untuk diteruskan dalam sidang paripurna untuk pembicaraan tingkat II?” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama bersama pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (6/4/2022) kemarin.

Supratman berpandangan rampungnya pembahasan RUU TPKS menjadi sejarah setelah nasib RUU tersebut sempat tarik ulur di parlemen. Padahal, RUU TPKS amat dinantikan publik. Dia menyadari materi RUU TPKS tidak dapat memuaskan semua pihak berdasarkan keinginan masing-masing. Memang RUU TPKS dibuat bukanlah untuk memuaskan semua pihak, tapi mencari titik temu terbaik dalam pengambilan keputusan dengan dimulai mengharmonisasi dan mensinkronisasi dengan berbagai aturan yang ada.

“Kita melahirkan aturan baru yang lex specialis terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Ini menuju kesempurnaan, yang pasti kita tidak mungkin sempurna karena yang sempurna hanya Allah SWT,” ujarnya.

Baca:

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya melanjutkan RUU TPKS sempat “mati suri” di Komisi VIII DPR. Tapi atas kesepakatan di Baleg, RUU TPKS diambil alih agar diaktifkan kembali menjadi usul inisiatif Baleg. Dalam perkembangannya, dinamika sebuah keniscayaan. Tapi perjuangan dalam mewujudkan RUU TPKS menjadi UU menjadi keharusan.

Menurutnya, dalam penyusunan dan pembahasan RUU TPKS menggunakan prinsip dialogis. Willy yakin dengan modal utama dialog, apapun perbedaan pandangan hingga ideologi dapat bersepakat di bawah bendera merah putih. “Kenapa untuk kemaslahatan tidak bisa membangun dialog, apalagi untuk kepentingan perempuan dan anak,” kata dia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait