RUU TPKS Bakal Segera Disahkan Menjadi UU
Utama

RUU TPKS Bakal Segera Disahkan Menjadi UU

Dari sembilan fraksi partai, hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang menolak dengan alasan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Menurutnya, perilaku penyimpangan seksual ini bagian dari jenis tindak pidana kekerasan seksual. Dia mendorong pembuat UU semestinya mengatur hal tersebut dalam RUU TPKS. Selain mengatur pemberatan pidana berupa sepertiga terhadap TPKS yang dilakukan dengan penyimpangan orientasi seksual.

Selain itu, F-PKS mengusulkan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual disesuaikan dengan yang diatur dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dengan begitu pengaturan jenis tindak pidana terintegrasi dan komprehensif. Menurutnya, RKUHP telah memasukkan jenis-jenis tindak pidana kekerasan seksual. 

Antara lain larangan perzinahan, persetubuhan yang bukan suami istri, larangan persetubuhan antar anggota keluarga sedarah, pemerkosaan, hingga pencabulan. Nah rumusan jenis tindak pidana kekerasan seksual telah komprehensif diatur dalam RKUHP. Karena itu, RUU TPKS perlu memasukkan jenis-jenis tindak pidana kesusilaan itu secara lengkap karena materinya saling berkaitan erat dengan yang diatur dalam RKUHP.

“Berdasarkan catatan, kami F-PKS menolak RUU TPKS untuk disahkan menjadi UU dan dilanjutkan ke tahap berikutnya sebelum didahului adanya pengesahan RKUHP dan/atau dilakukan bersama pembahasan RUU TPKS dengan RKUHP dengan melakukan sinkronisasi seluruh tindak pidana kesusilaan yang meliputi seluruh tindak pidana seksual, perzinahan dan penyimpangan seksual,” katanya.

Tags:

Berita Terkait