Dua Jenis Tindak Pidana Ini Ditarik dari RUU TPKS
Terbaru

Dua Jenis Tindak Pidana Ini Ditarik dari RUU TPKS

Karena sudah diatur dalam draf RKUHP dan UU Kesehatan.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terus berlangsung secara maraton antara Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah. Sejumlah tindak pidana kekerasan seksual menjadi bagian yang diatur. Tapi, ada dua jenis tindak pidana yang ditarik dari draf RUU TPKS. Lantas apa alasannya penarikan dua jenis tindak pidana tersebut?

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS Willy Aditya mengatakan dua jenis tindak pidana kekerasan seksual yang ditarik adalah tindak pidana pemaksaan aborsi dan rudapaksa (pemerkosaan, red). Menurutnya, keputusan menarik kedua jenis tindak pidana tersebut setelah adanya permintaan dari pemerintah dengan beberapa alasan.

Menurutnya, kedua jenis tindak pidana seksual itu telah diatur normanya dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dengan begitu, pengaturannya dipandang cukup dalam RKUHP agar tidak terjadi tumpang tindih.

Sementara nasib RKUHP masih berstatus pembahasan antara DPR dan pemerintah, meskipun sejauh ini belum ada pergerakan lanjutan setelah masuk lagi dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 dengan nomor urut 29. “Kami ikut apa yang menjadi pemikiran pemerintah dalam hal ini (tidak mengatur aborsi dan pemerkosaan dalam RUU TPKS, red),” ujarnya kepada wartawan, Minggu (3/4/2022).

Baca:

Wakil Ketua Baleg itu melanjutkan, tindak pidana pemaksaan aborsi pun telah diatur pula dalam Pasal 75 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Namun begitu, korban tindak pidana rudapaksa tetap dibolehkan aborsi sebagaimana dalam UU 36/2009. Yang pasti, terkait soal tindak aborsi sepenuhnya mengacu pada UU 36/2009.

Anggota Panja RUU TPKS Luluk Nur Hamidah mengatakan pemerintah perlu memastikan pasal yang mengatur tindak pidana rudapaksa secara detil dalam draf RKUHP. Luluk menilai tindak pidana rudapaksa menjadi “jantung” tindak pidana kekerasan seksual. Baginya, bibit munculnya desakan terbitnya RUU TPKS akibat banyaknya keinginan banyak korban yang tak mendapat keadilan. Pasalnya hak prosedural korban TPKS tidak diatur secara detil dalam hukum acara piidana.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait