Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
Berita

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri

Situasi sedang tidak baik bagi setiap warga negara di Indonesia di masa pandemi.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Sedangkan Bireven Aruan, perwakilan lainnya menambahkan seharusnya manajemen BPJS lebih kreatif untuk mengatasi defisit keuangan. Manajemen BPJS seharusnya menanggapi dengan cerdik tanpa perlu menimbulkan keberatan masyarakat. 

Menurutnya, manajemen BPJS tetap dapat menggunakan Pasal 2,3 dan 4 UU No. 40 Tahun 2004 yang menjadi dasar dibatalkannya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 oleh MA. Karena Pasal 2.3 dan 4 yang merupakan Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraannya sebenarnya adalah kunci jawaban agar BPJS dapat melakukan creative thinking untuk tetap dapat menjamin kebutuhan kesehatan masyarakat (peserta BPJS).

“Karena bagaimana mungkin BPJS dapat menjamin kesehatan masyarakat kalau iuran masyarakat tetap tidak cukup untuk menjalankan peran sebagai Penjamin Kesehatan,” katanya.

Dia menekankan bahwa Pasal 4 menyatakan, salah satu prinsip penyelenggaran BPJS adalah Gotong Royong. “Bahwa di dalam prinsip Gotong Royong kita harus sepakati ada unsur subsidi silang dari masyarakat mampu kepada masyarakat miskin atau kurang mampu," tuturnya. 

Dikatakan Bireven, manajemen BPJS pasti sangat menyadari bagaimana berkibarnya perusahaan asuransi swasta di Indonesia, yang piawai mendapatkan nasabah meski program yang ditawarkan pun tidak murah preminya, bahkan sangat jauh di atas premi BPJS kamar kelas 1 sekalipun.

Creative Thinking yang harus dilakukan Manajemen BPJS, kata Bireven, dengan cara menciptakan program yang mirip dengan yang dilakukan oleh Perusahaan Asuransi swasta tersebut. Tujuannya agar BPJS dapat menarik peserta yang berpenghasilan tinggi dengan tetap berdasarkan prinsip gotong royong.

Program tersebut akan tetap sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. “Program yang kami maksudkan bukanlah Program Undian Berhadiah karena pasti akan bertabrakan dengan prinsip Syariah dan prinsip Nirlaba. Program yang kami maksudkan adalah program khusus bagi Peserta yang berpenghasilan tinggi.” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait