Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri
Berita

Pemerintah Diminta Tunda Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri

Situasi sedang tidak baik bagi setiap warga negara di Indonesia di masa pandemi.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Salah satu caranya, kata Bireven, dengan menerbitkan Program dengan premi khusus yang nilainya paling murah Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) per bulan. Peserta program ini diberikan jaminan untuk menerima pengembalian uang premi senilai 30 – 50% setelah kepesertaanya mencapai 3 tahun.  Dengan target peserta sebanyak 1 juta orang. Maka dengan cara ini BPJS dapat mengumpulkan dana sekurang-kurangnya sebesar Rp 500.000.000.000 (Lima ratus milyar rupiah) per bulan dan dalam waktu satu tahun sudah akan terkumpul sebanyak Rp 6.000.000.000.000 (Enam triliun Rupiah).

“Silakan dihitung sendiri apabila pesertanya di atas satu juta orang dan preminya bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000. Nilai ini telah cukup untuk mengatasi defisit yang selama ini terjadi berulang-ulang,” katanya.

Dia mengatakan, kalaupun cara tersebut di atas tidak dapat dilakukan sendiri oleh BPJS maka sesuai pasal 5 ayat 4 UU No. 40 Tahun 2004, Pemerintah dapat membentuk satu badan lain sebagai penopang dana bagi peran dan fungsi BPJS. Pasal 5 ayat 4 menyatakan, Dalam hal diperlukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial selain dimaksud pada ayat (3), dapat dibentuk yang baru dengan Undang-Undang

“BPJSnya tidak perlu dibubarkan, tapi dibentuk saja badan baru sebagai penopang keuangan BPJS,” tandas Bireven

Menurutnya, untuk program khusus ini BPJS dapat memberikan nama atau istilah khusus agar tidak bertabrakan dengan prinsip dan fungsi BPJS. Misal BPJS Plus, BPJS Gold, BPJS GR (Gotong Royong), dan lain-lain. Program khusus ini, katanya, tentu tidak boleh melibatkan Peserta PBI (Penerima bantuan iuran) maupun PPU (Pekerja Penerima Upah), dengan pengertian bahwa si peserta memiliki dua jenis keanggotaan, tapi hanya boleh ada satu keanggotaan untuk pribadi dan keluarganya.

Program khusus ini dapat menyasar ke PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan kelompok masyarakat lain yang selama ini kurang berminat untuk menjadi Peserta BPJS karena masih terkendala oleh kerumitan di level Faskes Tingkat Pertama untuk mendapatkan Surat Rujukan agar dapat berobat ke dokter spesialis di RS yang lebih besar dan lengkap peralan medisnya.

“Terkait program khusus ini BPJS harus secara kreatif mengupayakan agar para Peserta, misalnya, tidak perlu mengurus rujukan di Faskes Tingkat Pertama. Ini adalah salah satu Benefitnya. Benefit lain silahkan di-create agar banyak masyarakat tertarik untuk menjadi Peserta,” tutup Bireven.

 

Tags:

Berita Terkait